Rabu, 4 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Gugat Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Syarifah Hayana Tempuh Jalur Pra Peradilan di PN Banjarbaru

Irma Dahliana by Irma Dahliana
27 Mei 2025
A A
Gugat Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Syarifah Hayana Tempuh Jalur Pra Peradilan di PN Banjarbaru

Tim Kuasa Hukum Syarifah Hayana saat dimintai keterangannya usai melaksanakan sidang Pra Peradilan di PN Banjarbaru, Senin (26/5025). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kuasa hukum Syarifah Hayana, Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (26/5/2025). Langkah ini diambil untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap klien mereka atas dugaan ketidaknetralan saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Banjarbaru, 19 April 2024 lalu.

Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum yang diketuai oleh Dr. Muhammad Pazri membeberkan sembilan poin keberatan yang menjadi dasar gugatan. Mereka menilai penetapan tersangka tidak sah secara hukum dan prosedural.

“Ini bukan perkara biasa. Kami mengupas tuntas mulai dari Undang-Undang Pemilu, KUHAP, hingga peraturan Kapolri. Ada kejanggalan yang harus diuji di persidangan,” tegas Pazri kepada awak media usai sidang.

Pazri menjelaskan, pihaknya menyusun berkas pra peradilan setebal 32 halaman, yang merinci berbagai dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik, mulai dari tahapan klarifikasi hingga penyidikan. Ia menilai, penetapan tersangka terhadap Syarifah Hayana bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, terutama dalam penggunaan pasal yang dinilai tidak tepat sasaran.

LihatJuga :

HMI Samarinda Gelar Aksi Evaluasi 100 Hari Andi Harun–Saefuddin, Soroti Isu Banjir hingga Longsor Terowongan

Tinggal di Gubuk Reot, Nenek Paidjem Hidup Sebatang Kara, Babinsa Datang Membawa Harapan

Paman Yani di Garda Terdepan Perangi Narkoba, Suasana Hangat Sosialisasi Perda di Sarigadung

Tangis Haru Warnai Perpisahan 290 Siswa SMP Negeri 1 Sibolga: “Selesai Bukan Usai”

“Pasal yang dijadikan dasar itu terlalu umum. Padahal jelas, posisi klien kami itu ada pada huruf K pasal 128A-K, yang menyebut tentang kegiatan lainnya. Tapi dalam proses pemanggilan, tahapan itu tak pernah muncul,” tambahnya.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti proses penyidikan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru yang dinilai tidak memiliki kewenangan penuh. Menurut Pazri, keterlibatan Bawaslu Provinsi dalam tanda tangan form klarifikasi merupakan pelanggaran prosedur.

“Ini menyangkut kewenangan. Ketika Bawaslu Kota menyerahkan ke provinsi, seharusnya mekanisme itu diuji. Apalagi form klarifikasinya ditandatangani oleh Bawaslu provinsi,” jelasnya.

Persoalan lainnya adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut Pazri, SPDP seharusnya diterima dalam waktu tujuh hari sejak laporan polisi dibuat. Namun dalam kasus ini, SPDP justru dititipkan ke Ketua RT dan baru diterima setelah penetapan tersangka.

“Ini jelas janggal. Ada alamat rumah, ada kuasa hukum, bahkan ada kontak person, tapi SPDP malah dititip ke Ketua RT. Ini kami anggap sebagai pelanggaran prosedural yang harus diuji,” tandasnya.

Pazri menegaskan, proses hukum yang dialami kliennya terkesan terburu-buru dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi. Ia membandingkan dengan sejumlah perkara lain yang justru ditangani lambat.

“Kami curiga ini sarat kriminalisasi. Penanganan cepat terhadap klien kami kontras dengan lambannya penanganan kasus serupa. Maka kami sebut ini bukan sekadar kerja polisi, tapi satu paket dengan Bawaslu dan kejaksaan dalam Gakkumdu,” pungkasnya.

Sidang pra peradilan akan kembali digelar esok hari dengan menghadirkan saksi fakta dan dua orang ahli yang juga pernah memberi keterangan di Mahkamah Konstitusi.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Tinggal di Gubuk Reot, Nenek Paidjem Hidup Sebatang Kara, Babinsa Datang Membawa Harapan

Tinggal di Gubuk Reot, Nenek Paidjem Hidup Sebatang Kara, Babinsa Datang Membawa Harapan

by Az-Zukhairy
3 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Di balik sunyinya Desa Karya Makmur, RT 01 RW 02, Kecamatan Cintapuri Darussalam, tersimpan kisah pilu seorang...

Paman Yani di Garda Terdepan Perangi Narkoba, Suasana Hangat Sosialisasi Perda di Sarigadung

Paman Yani di Garda Terdepan Perangi Narkoba, Suasana Hangat Sosialisasi Perda di Sarigadung

by Eko Ary Saputra
3 Juni 2025

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Aula Kantor Desa Sarigadung mendadak penuh semangat dan antusiasme, Selasa (3/6/2025). Bukan tanpa alasan, sosok yang...

Tangis Haru Warnai Perpisahan 290 Siswa SMP Negeri 1 Sibolga: “Selesai Bukan Usai”

Tangis Haru Warnai Perpisahan 290 Siswa SMP Negeri 1 Sibolga: “Selesai Bukan Usai”

by Dedi Pasaribu
3 Juni 2025

REDAKSI8.COM, SIBOLGA – Suasana haru dan bahagia menyelimuti halaman SMP Negeri 1 Sibolga, Selasa (3/6/2025), saat 290 siswa kelas IX...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Miliki 34 Paket Sabu Siap Edar, Pria di Desa Lupak Ditangkap Polisi

    Miliki 34 Paket Sabu Siap Edar, Pria di Desa Lupak Ditangkap Polisi

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Janji Manis Berujung Bui, Mahasiswi Hukum Asal Kusan Hulu Ditahan Polisi Usai Diduga Gelapkan Dana Investasi Rp700 Juta

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Desa Lupak

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Sat Reskrim Polres Kapuas Ringkus Bandar Togel di Tamban Catur

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Akhir Sengketa Yayasan Melati, SMA Negeri 10 Samarinda Kembali ke Jalan H.A.M. Rifaddin

    78 shares
    Share 31 Tweet 20

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In