Jumat, 10 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Gugat Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Syarifah Hayana Tempuh Jalur Pra Peradilan di PN Banjarbaru

Irma Dahliana by Irma Dahliana
27 Mei 2025
A A
Gugat Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Syarifah Hayana Tempuh Jalur Pra Peradilan di PN Banjarbaru

Tim Kuasa Hukum Syarifah Hayana saat dimintai keterangannya usai melaksanakan sidang Pra Peradilan di PN Banjarbaru, Senin (26/5025). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kuasa hukum Syarifah Hayana, Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (26/5/2025). Langkah ini diambil untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap klien mereka atas dugaan ketidaknetralan saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Banjarbaru, 19 April 2024 lalu.

Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum yang diketuai oleh Dr. Muhammad Pazri membeberkan sembilan poin keberatan yang menjadi dasar gugatan. Mereka menilai penetapan tersangka tidak sah secara hukum dan prosedural.

“Ini bukan perkara biasa. Kami mengupas tuntas mulai dari Undang-Undang Pemilu, KUHAP, hingga peraturan Kapolri. Ada kejanggalan yang harus diuji di persidangan,” tegas Pazri kepada awak media usai sidang.

Pazri menjelaskan, pihaknya menyusun berkas pra peradilan setebal 32 halaman, yang merinci berbagai dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik, mulai dari tahapan klarifikasi hingga penyidikan. Ia menilai, penetapan tersangka terhadap Syarifah Hayana bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, terutama dalam penggunaan pasal yang dinilai tidak tepat sasaran.

LihatJuga :

Goa Batu Hapu Jadi Habitat Tiga Spesies Kelelawar, Geopark Meratus Perkuat Upaya Konservasi

BPBD Kalsel Padamkan Dua Titik Api dalam Sehari di Banjarbaru, Lahan Terbakar Capai 12,1 Hektare

ULM Laksanakan Wisuda ke-131, Kukuhkan sebanyak 958 Wisudawan

Banjarbaru Raih Juara Umum O2SN SMP Kalsel, Siap Bersaing di Panggung Nasional

“Pasal yang dijadikan dasar itu terlalu umum. Padahal jelas, posisi klien kami itu ada pada huruf K pasal 128A-K, yang menyebut tentang kegiatan lainnya. Tapi dalam proses pemanggilan, tahapan itu tak pernah muncul,” tambahnya.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti proses penyidikan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru yang dinilai tidak memiliki kewenangan penuh. Menurut Pazri, keterlibatan Bawaslu Provinsi dalam tanda tangan form klarifikasi merupakan pelanggaran prosedur.

“Ini menyangkut kewenangan. Ketika Bawaslu Kota menyerahkan ke provinsi, seharusnya mekanisme itu diuji. Apalagi form klarifikasinya ditandatangani oleh Bawaslu provinsi,” jelasnya.

Persoalan lainnya adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut Pazri, SPDP seharusnya diterima dalam waktu tujuh hari sejak laporan polisi dibuat. Namun dalam kasus ini, SPDP justru dititipkan ke Ketua RT dan baru diterima setelah penetapan tersangka.

“Ini jelas janggal. Ada alamat rumah, ada kuasa hukum, bahkan ada kontak person, tapi SPDP malah dititip ke Ketua RT. Ini kami anggap sebagai pelanggaran prosedural yang harus diuji,” tandasnya.

Pazri menegaskan, proses hukum yang dialami kliennya terkesan terburu-buru dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi. Ia membandingkan dengan sejumlah perkara lain yang justru ditangani lambat.

“Kami curiga ini sarat kriminalisasi. Penanganan cepat terhadap klien kami kontras dengan lambannya penanganan kasus serupa. Maka kami sebut ini bukan sekadar kerja polisi, tapi satu paket dengan Bawaslu dan kejaksaan dalam Gakkumdu,” pungkasnya.

Sidang pra peradilan akan kembali digelar esok hari dengan menghadirkan saksi fakta dan dua orang ahli yang juga pernah memberi keterangan di Mahkamah Konstitusi.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Perkuat Ketahanan Keluarga, Kabupaten Banjar Prioritaskan GATI, Sekolah Lansia, dan SSK dalam Perencanaan BOKB 2027

Perkuat Ketahanan Keluarga, Kabupaten Banjar Prioritaskan GATI, Sekolah Lansia, dan SSK dalam Perencanaan BOKB 2027

by Az-Zukhairy
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR, Depth News – Pemerintah Kabupaten Banjar terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pembangunan keluarga sebagai fondasi utama menciptakan generasi...

38 Personel Satpol PP Banjar Resmi Dibaret, Tempaan Mental dan Disiplin untuk Wujudkan Aparatur Profesional

38 Personel Satpol PP Banjar Resmi Dibaret, Tempaan Mental dan Disiplin untuk Wujudkan Aparatur Profesional

by Az-Zukhairy
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Sebanyak 38 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar resmi mengikuti prosesi pembaretan di kawasan...

Bapperida Banjar Perkuat Akurasi Data Stunting, Seluruh Kecamatan Ikuti Desk Verifikasi Laporan Semester I 2026

Bapperida Banjar Perkuat Akurasi Data Stunting, Seluruh Kecamatan Ikuti Desk Verifikasi Laporan Semester I 2026

by Az-Zukhairy
9 Juli 2026

REDAKAI8.COM, BANJAR – Komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar dalam mempercepat penurunan angka stunting terus diperkuat. Salah satunya melalui pelaksanaan Desk Pengisian...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In