Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Haji 2025 Diwarnai Kekacauan: Siapa yang Bertanggung Jawab, Syarikah atau Kementerian Agama?

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
23 Mei 2025
A A
Haji 2025 Diwarnai Kekacauan: Siapa yang Bertanggung Jawab, Syarikah atau Kementerian Agama?
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Kandangan Berlanjut, JPU Hadirkan Dua Saksi Kunci

Waket I DPRD Kapuas Apresiasi Semangat Petani Dalam Panen Raya di Terusan Mulya

Ketua DPRD Kapuas Apresiasi Petani Saat Panen Raya Bersama Gubernur Kalteng di Desa Terusan Mulya

Argentina Melenggang ke Perempat Final Membawa Kontroversi

REDAKSI8.COM, JAKARTA – Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 menuai kritik tajam dari berbagai pihak akibat sejumlah permasalahan yang dialami jemaah Indonesia di Tanah Suci. Mulai dari pemisahan jemaah dari pasangan atau pendampingnya, keterlambatan distribusi kartu Nusuk, hingga ketidaksesuaian penempatan hotel, menjadi sorotan utama dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Salah satu faktor yang disorot adalah penerapan sistem multisyarikah oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Jika sebelumnya Indonesia hanya bekerja sama dengan satu syarikah, tahun ini Kemenag menggandeng delapan syarikah untuk melayani jemaah haji Indonesia.

Langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan kompetisi dan kualitas layanan. Namun, implementasinya justru menimbulkan kebingungan dan ketidakteraturan dalam pengelolaan jemaah.

Komisi VIII DPR RI menilai bahwa Kemenag kurang matang dalam mempersiapkan perubahan sistem ini. Anggota Komisi VIII, KH Maman Imanul Haq, menyatakan bahwa penerapan sistem syarikah yang terkesan mendadak telah mengacaukan pengelompokan kloter yang sebelumnya sudah terencana dengan baik dari tanah air.

Akibatnya, banyak jemaah suami istri yang terpisah, serta jemaah lanjut usia yang terpisah dari pendamping yang sangat mereka butuhkan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mengakui adanya masalah dalam pelaksanaan haji gelombang pertama tahun ini.

Salah satu isu yang mencuat adalah terbentuknya kloter campuran dari beberapa syarikah, yang menyebabkan jemaah terpisah dari rombongan mereka. Untuk mengatasi hal ini, Kemenag berupaya menerapkan sistem “one syarikah-one kloter” mulai gelombang kedua pemberangkatan haji tahun ini.

Selain itu, Kemenag juga menyebut bahwa aturan Pemerintah Arab Saudi semakin diperketat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mengatakan bahwa pihak yang memeriksa jemaah haji adalah kartu Nusuk dan syarikah atau perusahaan yang berwenang melayani jemaah haji. Hal ini menyebabkan jemaah yang tidak memiliki kartu Nusuk atau tidak terdaftar di syarikah tertentu mengalami kesulitan untuk masuk ke Mekkah.

Dengan berbagai permasalahan yang terjadi, banyak pihak mempertanyakan siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kekacauan ini. Apakah syarikah sebagai penyedia layanan di Arab Saudi, atau Kemenag sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan haji di Indonesia?

Komisi VIII DPR RI mendesak Kemenag untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan negosiasi dengan pihak berwenang di Arab Saudi guna mencari solusi atas permasalahan ini .

Share29Tweet18Send

Related Posts

Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Kandangan Berlanjut, JPU Hadirkan Dua Saksi Kunci

Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Kandangan Berlanjut, JPU Hadirkan Dua Saksi Kunci

by Az-Zukhairy
8 Juli 2026

REDAKSI8.COM, HULU SUNGAI SELATAN - Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang menyeret tiga terdakwa kembali digelar di Pengadilan...

Argentina Melenggang ke Perempat Final Membawa Kontroversi

Argentina Melenggang ke Perempat Final Membawa Kontroversi

by angga sasmita
8 Juli 2026

REDAKSI8.COM, INTERNASIONAL - Pertandingan Babak 16 besar Piala Dunia 2026 antara Argentina vs Mesir di Stadion Mercedes-Benz, Atlanta, Selasa (7/7/2026) tengah...

Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi, BPS Pastikan Kondisi Masih Aman

Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi, BPS Pastikan Kondisi Masih Aman

by Irma Dahliana
8 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) terus memperkuat langkah pengendalian inflasi melalui forum Obrolan Pagi Seputar Inflasi...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In