Kasus yang mengejutkan ini diungkap Satreskrim Polres Kotabaru dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Senin (19/05/2025). Modus operandi mereka tergolong licin dan sistematis: melakukan 38 transaksi setor tunai fiktif ke rekening pribadi FM tanpa ada uang fisik yang berpindah.
“Uang tidak pernah masuk, tapi tercatat di sistem internal bank. Transaksi dilakukan menggunakan akun teller AM di aplikasi NDS (New Delivery System),” ungkap Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, SIK.
FM memanfaatkan jabatannya sebagai kepala unit bank untuk mengatur rekayasa transaksi. Nominal yang disetorkan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp90 juta dalam kurun waktu Agustus–Oktober 2023.
Sayangnya, alih-alih untuk kebutuhan mendesak atau darurat, dana jumbo hasil korupsi ini justru dibakar habis di meja judi digital.
“Motif utamanya untuk bermain judi online. Ini jadi pelajaran penting bahwa candu digital bisa menghancurkan integritas dan masa depan,” tegas Kapolres.
Dari total kerugian negara, polisi berhasil menyita kembali dana sebesar Rp970 juta, sedangkan sisanya masih ditelusuri keberadaannya. Tak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam lingkaran ini yang segera akan diungkap.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Tipikor jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Kapolres menekankan pentingnya pengawasan berlapis dalam sistem keuangan nasional. Ia juga menyerukan agar lembaga keuangan tidak lengah dalam menjaga kepercayaan publik dari praktik kecurangan yang bisa meruntuhkan kredibilitas.
“Ini bukan hanya soal uang, ini tentang amanah yang dikhianati. Kami pastikan proses hukum berjalan hingga tuntas,” pungkasnya.
Penyidikan masih berjalan dan fokus kini diarahkan pada tracing aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat diminta turut mengawasi agar praktik serupa tak kembali terulang.