REDAKSI8.COM, BALIKPAPAN – Pada Rabu (30/4/2025), Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024 kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebagai bagian dari proses evaluasi dan tindak lanjut hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur.
Setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada pukul 10.00 Wita, Pansus melanjutkan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekdaprov Kaltim), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Inspektorat Kaltim pada pukul 14.30 Wita di Balikpapan.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus LKPj Gubernur Kaltim Agus Suwandi, yang didampingi oleh Wakil Ketua Pansus LKPj Gubernur Kaltim Agus Aras.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus mendalami masalah tindak lanjut terhadap hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang telah dilakukan terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Fokus utama rapat adalah bagaimana agar perbaikan terhadap temuan-temuan dalam audit tersebut dapat ditindaklanjuti dengan lebih efektif oleh OPD dan didorong oleh Pemerintah Provinsi Kaltim agar segera menyelesaikan segala rekomendasi yang disampaikan oleh BPK.
Agus Suwandi menjelaskan bahwa dengan kehadiran Sekdaprov Kaltim, diharapkan dapat diperoleh informasi yang lebih komprehensif dan juga memberi dorongan kepada OPD yang masih belum menindaklanjuti rekomendasi audit LHP BPK.
“Setelah mendengarkan penjelasan dari Sekda dan seluruh OPD, dapat ditarik kesimpulan bahwa meskipun sudah ada upaya untuk menindaklanjuti rekomendasi audit LHP BPK, namun masih terdapat kendala. Salah satu kendala utama adalah komunikasi satu arah antara OPD dengan BPK RI,” ujar Agus Suwandi.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Agus Suwandi mengungkapkan bahwa salah satu masalah utama yang menghambat proses perbaikan adalah sistem input online yang digunakan oleh OPD untuk mengunggah dokumen yang diperlukan dalam rangka perbaikan temuan audit.
Menurutnya, meskipun telah ada usaha untuk memenuhi kewajiban tersebut, beberapa kesulitan muncul dalam proses penginputan dokumen yang dipersyaratkan oleh BPK.
Selain itu, proses verifikasi dan penilaian terhadap dokumen yang diinput masih sepenuhnya menjadi kewenangan BPK RI.
Hasil penilaian oleh BPK terhadap perbaikan yang dilakukan OPD hanya diumumkan dua kali dalam setahun, sehingga waktu yang lama antara penginputan dan evaluasi tersebut menjadi kendala tersendiri.
Lebih jauh, Pansus LKPj juga menyoroti bahwa komunikasi antara Pemprov Kaltim dengan BPK RI selama ini masih cenderung satu arah, di mana banyak informasi dan keputusan yang harus diterima oleh Pemprov Kaltim tanpa adanya dialog atau klarifikasi lebih lanjut.
Oleh karena itu, Pansus berencana untuk mengambil inisiatif dalam membangun komunikasi yang lebih baik dan lebih intensif antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan BPK RI, agar proses perbaikan rekomendasi audit dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Dalam rapat tersebut, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni turut memberikan penjelasan terkait beberapa kendala yang dihadapi dalam menindaklanjuti hasil rekomendasi LHP BPK.
Menurutnya, salah satu kendala yang paling signifikan adalah adanya perbedaan persepsi antara pemeriksa lama dan pemeriksa baru dalam menilai bukti-bukti yang telah diajukan oleh Pemprov Kaltim.
“Ada beberapa hal yang hanya bisa diputuskan oleh BPK RI, dan dalam pelaksanaannya, kami terus melakukan upaya agar semua rekomendasi yang telah diberikan BPK dapat segera diselesaikan,” ujar Sri Wahyuni.
Irfan Prananta, Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, juga memberikan contoh konkret mengenai temuan audit BPK yang masih menimbulkan perbedaan persepsi antara Pemprov dan BPK.
Misalnya, dalam salah satu temuan BPK yang meminta Pemprov Kaltim untuk mengembalikan sisa lebih pembiayaan sebesar Rp100 juta, meskipun permintaan tersebut sudah dipenuhi, BPK kemudian menilai bukti pembayaran yang diajukan tidak cukup, sehingga diminta untuk menambah printout rekening koran.
Hal ini, menurut Irfan Prananta, menunjukkan adanya perbedaan persepsi antara pemeriksa yang pertama dan yang baru.
Meskipun ada berbagai kendala dalam proses tindak lanjut audit BPK, Pemprov Kaltim tetap berkomitmen untuk menyelesaikan semua rekomendasi yang telah diberikan.
Sekdaprov Kaltim menegaskan, meskipun terdapat hambatan teknis dan komunikasi, Pemprov Kaltim akan terus berupaya untuk meningkatkan koordinasi dengan BPK RI dan menyelesaikan seluruh temuan yang ada.
Selain itu, Pemprov juga akan memperbaiki proses administratif dan komunikasi internal agar perbaikan terhadap hasil audit dapat dilakukan dengan lebih tepat waktu.
Dengan adanya rapat ini, Pansus LKPj Gubernur Kaltim berharap dapat meningkatkan efektivitas dalam tindak lanjut audit BPK dan mendorong pemecahan masalah secara transparan dan tepat sasaran, sehingga pemerintahan yang bersih dan akuntabel dapat terwujud di Kalimantan Timur.

