REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 19 April 2025 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru telah menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran.

Diantaranya dua sudah teregister dan satu laporan masih dalam tahap pengkajian syarat formil dan materiilnya.

Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan mengatakan, laporan pertama adalah dugaan money politic yang mengatasnamakan salah satu pasangan calon (paslon) gugur atau dihentikan karena tidak memenuhi bukti yang cukup kuat.
“Kemudian yang kedua laporan masuk dari salah seorang warga terhadap dugaan ketidaknetralan salah satu dari Pemantau di Kota Banjarbaru,” ujarnya, Senin (28/4/25).
Kendati demikian, dikatakan Ikhsan untuk saat ini tengah dalam tahap klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat mulai dari pelapor, terlapor hingga saksi.
Adapun dalam laporan tersebut, sedikitnya ada 20 orang terlapor yang namanya tercantum. Yang mana nama-nama itu akan dimintai keterangan.
“Semua terlapor itu akan kita mintakan keterangan, dimana keterangan mereka akan kita jadikan kajian apakah dugaan tersebut terpenuhi sesuai yang dilaporkan atau tidak,” jelasnya.
Bahkan katanya, tepat hari Senin sekitar pukul 12.00 Wita Bawaslu Banjarbaru kembali menerima sebuah laporan dari warga Kota Banjrbaru.
“Laporan itu tentang adanya baliho salah seorang tokoh di Banjarbaru, akan kita proses setelah masuk laporan maksimal 2×24 jam untuk pemenuhan syarat formil materiilnya,” tuturnya.
Namun, apabila syarat formil dan materiil dari laporan terpenuhi maka akan diregister oleh Bawaslu Kota Banjarbaru.
“Setelah teregister 3+2 hari kita akan lakukan penanganan pelanggaran itu,” tutupnya.