REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Repubulik Indonesia (RI) Nomor 3 Tahun 2025, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi acuan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk melaksanakan tahapan penerimaan calon murid.

Baik itu untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Banjarbaru pada Juni 2025 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Banjarbaru, Dedi Sutoyo menyebutkan, pada SPMB ini terdiri dari jenis jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.
Seperti domisili, sistem zonasi yang diberlakukan sebelumnya kini diubah dengan penetapan rayonisasi wilayah penerimaan murid baru yang dibagi klasternya sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT).
Penetapan rayon pun hampir sama dengan zonasi. Namun pada tahun ini pihaknya hanya melakukan perubahan dan pengurangan sekitar 20 persen saja.
“Kami juga melihat kondisi di lapangan kalau zonasi ini ternyata membludak, karena wajib menerima yang dekat dengan rumah itu biasanya zonasi akan kita utamakan,” katanya, Jum’at (25/4/25).
Berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, pihaknya harus berhadapan dengan dinamisasi masyarakat yang menginginkan anaknya bersekolah di sekolah unggulan.
Namun, Dedi menegaskan bahwa di Kota Banjarbaru sudah memiliki kualitas pendidikan yang merata, sehingga orang tua tidak perlu memusingkan adanya sekolah unggulan.
“InsyaAllah di Banjarbaru kualitas pendidikan sudah merata jadi jangan khawatir, masyarakat Kota Banjarbaru mari ikuti mekanisme yang ada sudah disusun berdasarkan rayon tadi di RT,” ungkapnya.
“Artinya sudah melihat kepada potensi lulusan setiap rayon insyaAllah kalau diikuti akan menyebar dengan baik,” sambungnya.
Kendati demikian, Dedi mengharapkan SPMB tahun ini bisa terlaksana dengan transparan dan memenuhi kaidah-kaidah keadilan serta berkurangnya intervensi.
“Makanya kami sangat mengharapkan SPMB tahun ini berkurangnya intervensi, keinginan dan lain lain yang masih menganggap adanya sekolah unggulan di Kota Banjarbaru,” tandanya.