REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana peredaran pupuk ilegal.

Operasi Satgas Pangan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel terhadap sebuah gudang yang berada di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil menyita ratusan karung pupuk dengan merek Mahkota dan Phonska Max.
Katanya, kasus tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan selama satu bulan oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel hingga akhirnya berhasil menangkap tangan adanya aktifitas pengoplosan pupuk.
“Pada tanggal 21 April 2025, petugas mendapati adanya aktifitas pengoplosan pupuk oleh 11 orang pekerja dengan memindahkan isi pupuk jenis NPK merek Mahkota kedalam kemasan yang menyerupai pupuk NPK merek Mahkota,” ujarnya.
“Selain itu, para pekerja tersebut juga mengemas ulang pupuk jenis pembenah tanah merek Phonska Max kedalam kemasan karung pupuk jenis NPK merek Mahkota,” sambungnya.
AKBP Amin Rovi menyebutkan, pengoplosan dan peredaran pupuk ilegal telah beroprasi selama 6 bulan.
Dengan adanya penindakan ini, Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mencegah pendistribusian pupuk oplosan tersebut kewilayahan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
“Pupuk yang berasal dari Jawa Timur yang transit di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin ini, sesuai aturan harus langsung diantarkan kelokasi tujuan, namun kenyataannya pupuk tersebut dibawa ke lokasi ini untuk di oplos diganti isinya dengan pupuk merek Phonska Max,” jelasnya.
Selain mengamankan 11 orang pekerja, Polda Kalsel juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 140 karung pupuk merek Mahkota (isi pupuk Mahkota), 140 karung pupuk merek Mahkota (isi pupuk Phonska Max), 10 karung pupuk merek Mahkota.
Serta, 140 lembar karung bekas pupuk merek Phonska Max, 1 unit genset merek Biala Ecogen warna hitam, 1 unit genset merek Ryu Green warna hijau, 33 pack kabel ties plastik merek popeye warna putih, 55 pack kabel ties plastik merek Poeye warna hitam.
Kemudian, 24 roll benang jahit karung warna merah putih, 26 roll benang jahit karung warna merah putih biru, 23 roll benang jahit karung warna hijau merah, 24 roll benang jahit karung warna putih, 37 roll benang jahit karung warna biru putih, 1 unit mesin jahit listrik merek Flayingman 6 kg-500 warna kuning, 3 unit mesin jahit listrik merek Newlong warna abu-abu, 1 karung plastik inner atau dalaman karung warna bening polos.
Selanjutnya juga turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Tipe Colt Diesel FE Super HD, 1 lembar STNK mobil Mitsubishi Tipe Colt Diesel FE Super HD, 3 lembar surat pengantar barang PT. Sentana Adidaya Pratama, 1 lembar Tally Sheet pengiriman PT. Sentana Adidaya Pratama, 3 lembar surat pengantar barang PT. Sentana Adidaya Pratama, 1 lembar Tally Sheet pengiriman PT. Sentana Adidaya Pratama, dan 10 karung pupuk merek Mahkota.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e dan f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.3 miliar.