Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi gelap di kawasan tersebut. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tapteng yang dipimpin langsung oleh AKP Gunawan Sinurat bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti mencengangkan.
“Dari penggeledahan, kami menyita lima bungkus besar sabu, dua paket sedang, dan 50 butir pil ekstasi. Total sabu yang diamankan seberat 407,41 gram bruto, dan ekstasi sekitar 19,80 gram,” ujar AKP Gunawan kepada Redaksi8.com, Rabu (23/04/2025).
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel android yang diyakini menjadi alat komunikasi utama tersangka dalam menjalankan aksinya. Dari hasil interogasi awal, IAP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial R, warga Sibolga, yang kini tengah diburu polisi.
“IAP juga mengakui sudah lebih dari enam bulan menjalankan bisnis narkoba ini. Yang bersangkutan merupakan residivis kasus serupa,” tambah Gunawan.
Kasus ini tengah dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Polisi juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta uji laboratorium terhadap barang bukti di Polda Sumut.
Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. “Kami terus mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Bersama, kita bisa bersihkan Tapteng dari jeratan narkoba,” tegasnya.

