REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH – Usaha haram yang dijalankan IHS (30), seorang residivis narkoba, akhirnya kandas di tangan tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah. Warga Hutabalang, Kecamatan Badiri ini ditangkap di kediamannya pada Rabu (16/04/2025) pukul 18.00 WIB, setelah tiga bulan menjalankan bisnis sabu secara diam-diam.
Penangkapan ini merupakan respons cepat dari aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Badiri dan Pinangsori.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan di rumah pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa dua bungkus sedang dan enam bungkus kecil sabu dengan berat total 9,55 gram. Selain itu, ditemukan pula plastik klip kosong, timbangan digital, gunting, dua dompet, tas selempang, satu unit HP Android, dan uang tunai Rp475.000 yang diduga hasil penjualan.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Babang yang bertransaksi melalui aplikasi WhatsApp. Sayangnya, keberadaan Babang masih dalam pencarian,” ujar AKP Gunawan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/04/2025).
Fakta mengejutkan lainnya, IHS ternyata bukan pemain baru dalam bisnis haram ini. Ia diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang kembali mengulang perbuatannya.
Kini, IHS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini merupakan respons cepat dari aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Badiri dan Pinangsori.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan di rumah pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa dua bungkus sedang dan enam bungkus kecil sabu dengan berat total 9,55 gram. Selain itu, ditemukan pula plastik klip kosong, timbangan digital, gunting, dua dompet, tas selempang, satu unit HP Android, dan uang tunai Rp475.000 yang diduga hasil penjualan.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Babang yang bertransaksi melalui aplikasi WhatsApp. Sayangnya, keberadaan Babang masih dalam pencarian,” ujar AKP Gunawan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/04/2025).
Fakta mengejutkan lainnya, IHS ternyata bukan pemain baru dalam bisnis haram ini. Ia diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang kembali mengulang perbuatannya.
Kini, IHS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



