REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI), Uli Parulian Sihombing berikan pengawalan serius atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) Balikpapan yakni Bahari Jumran.
Katanya, kejadian seperti ini menjadi atensi tinggi pihaknya, sebab erat kaitannya dengan hak hidup dan status kelompok rentan korban sebagai jurnalis perempuan.
“Sebelumnya kami koordinasi dengan organisasi jurnalis dan kuasa hukum, tentu kami kesini ingin mengumpulkan sebanyak-banyaknya fakta terutama di lapangan,” ujarnya, Rabu (16/4/25).
Parulian menjelaskan, pengumpulan keterangan dimulai pada saat kronologi kejadian pembunuhan berencana di tanggal 22 Maret 2025 lalu, serta sebelum hari terjadinya pembunuhan.
Oleh karena itu, pihaknya pun meminta keterangan kepada keluarga korban dan tim kuasa hukum keluarga korban untuk mendalami terkait kronologis terjadinya pembunuhan.
“Kita dihadapkan tiga saksi dari keluarga korban dan beberapa kuasa hukumnya agar kami lebih mendalami terkait dengan sebelum terjadinya pembunuhan, komunikasi antara keluarga dengan korban dan juga tersangka,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mendalami komunikasi antara korban dan tersangka melalui handphone guna mengetahui kronologi yang terjadi pada tanggal 22 Maret 2025, termasuk upaya-upaya pemulihan yang sudah dilakukan.
Hal tersebut dilakukan karena Komnas HAM telah diberikan wewenang berdasarkan Undang-undang 39 tahun 1999 tentang HAM untuk melakukan pemantauan.
Bahkan, Komnas HAM akan mengawal kasus pembunuhan berencana jurnalis Juwita ini agar penegakkan hukum dapat menjalankan prosesnya secara adil dan transparan.
“Kemudian meminta agar penyelidikan, penyidikan serta penuntutannya dalam mengungkap kasus ini berdasarkan bukti-bukti ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI),” tuntasnya.

