Salah satu sopir yang telah diperiksa penyidik Polres Minut, Kamis (10/04/2025), mengungkapkan tekanan yang mereka alami. “Kami dipaksa menandatangani surat pernyataan. Jika menolak, kami diancam akan diberhentikan dari pekerjaan,” ungkapnya.
Yang lebih mengherankan, meskipun mereka tetap diizinkan bekerja setelah menandatangani surat tersebut, belakangan justru dilaporkan ke Polres Minut atas dugaan penggelapan solar. Laporan tersebut menggunakan surat pernyataan yang mereka buat dalam tekanan sebagai barang bukti.
“Ada juga tiga orang berseragam loreng yang ikut mendesak kami untuk menandatangani. Ini sudah sangat tidak wajar,” tambah sopir lainnya.
Para sopir menegaskan, mereka memiliki dokumentasi lengkap sebagai bukti bahwa tidak ada solar yang digelapkan. “Setiap kali berangkat dan pulang, kami selalu dokumentasikan jarum indikator BBM, juga saat isi solar di SPBU. Rasio solar selalu sesuai,” beber mereka sambil menunjukkan bukti berupa foto dan video.
Mereka menduga ada permainan antara pihak vendor transportasi PT. TTP dan manajemen PT. SPP yang menjadi penyedia jasa sopir. “Kami curiga ini bagian dari skenario untuk menggantikan kami dengan calon sopir baru yang kini mulai diterima,” ujar mereka.
Lima dari sebelas sopir tersebut merupakan warga Minahasa Utara. Mereka berencana mengadukan persoalan ini ke DPRD Minut dan Dinas Tenaga Kerja, berharap adanya perhatian serius atas dugaan kriminalisasi ini.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie Djabar melalui Kasat Reskrim Iptu I Kadek Uliana membenarkan adanya laporan. “Para sopir telah dipulangkan, tidak dilakukan penahanan,” ujar Iptu Kadek Uliana.

