REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Tim penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin akan memenuhi permintaan keluarga korban kasus pembunuhan Juwita oleh tersangka anggota TNI AL, Jumran, terkait tes DNA terhadap cairan yang ada di dalam rahim korban.
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Muhammad Pazri memaparkan, dalam proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut, Denpom Lanal Banjarmasin akan mengirim bukti cairan yang berhasil diambil dari rahim korban ke Jakarta.
“Itu sudah diproses, renacananya tanggal 10 atau 11 dokternya baru ada, dan baru dikirim ke Jakarta. Mudahan hasilnya bisa kita kawal bersama-sama nantinya,” beber Pazri pasca menemani keluarga korban diperiksa oleh tim penyidik Denpom AL Banjarmasin, Senin (7/4/2025) petang.
“Jadi dari hasil tes DNA itu bisa diketahui, apabila lebih dari 1 orang untuk cairan tersebut, berarti dari penyidik harus melakukan pengembangan,” sambungnya.
Berdasarkan hasil diskusi dengan pihak penyidik, Prazi memastikan kasus itu merupakan pembunuhan berencana.
Dimana seluruh perbuatan tersangka sudah direncanakan dengan rapi, sejak satu bulan sebelum mengeksekusi korban.
“Faktanya kalau ini memang benar-benar sangat direncanakan oleh pelaku, karena itu sangat terlihat mulai dari pelaku memesan tiket, saat rekonstruksi kemaren juga terlihat kalau pelaku menggunakan sarung tangan, beli air untuk membersihkan sidik jari, sampai dengan merekayasa kejadiannya seperti kecelakaan, jadi banyak hal yang benar-benar direncanakan,” ungkap Pazri.
“Karena ini memang pembunuhan berencana, otomatis hukumannya harus bisa dimaksimalkan, sampai dengan hukuman mati,” lebih jauh kepada awak media.
Terbaru, selama proses penyidikan kasus kematian Juwita, tercatat sudah ada dua belas saksinya yang diperiksa oleh pihak penyidik.
Tiga diantaranya kakak kandung korban Praja, kakak ipar korban Susi Anggraini, dan kakak kandung korban yang kedua Satria.
Pun hasil pemeriksaan teranyar merupakan saksi baru, yang masih belum pernah diperiksa, baik dipihak Denpom Lanal banjarmasin, maupun pihak kepolisian.
“Total ada sebanyak 31 pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak penyidik,” tukas Pazri.
“Untuk pertanyaannya kurang lebih sama seperti dengan yang sebelumnya, masih seputar kronologis awal sampai dengan pasca kejadian,” pungkasnya.