REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Entah apa yang ada dalam pikiran seorang pria Asal Kecamatan Sungai Loban yang berinisial AI (54) tega melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap anak kandungnya sendiri.
Bukannya melindungi darah dagingnya sendiri, AI diduga malah mencabuli korban DD (15) yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Hal itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang tidak mengenakan tersebut kepada ibunya.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prastya melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi pada tahun 2021 di sebuah rumah kontrakan.
“Seorang perempuan melaporkan kejadian persetubuhan terhadap yang dilakukan oleh seorang pria terhadap anak kandungnya sendiri, dimana kejadian tersebut baru diketahui oleh ibu korban setelah korban memberitahu kepada ibu korban bahwa pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022,” Terang Iptu Jonser pada sabtu (5/4/2025).
Dari laporan ibu Korban, DD juga sering di pegang-pegang di bagian sensitif dan sampai di setubuhi oleh ayah kandungnya sendiri di rumah kontrakan tempat mereka tinggal.
Kejadian tersebut sudah sering dilakukan oleh ayah korban ketika malam hari dan ketika ibu korban tidak ada dirumah dan menyebabkan korban merasa takut dan trauma,” tambah Jonser.
Atas peristiwa tersebut pelaku diamankan oleh pihak polsek angsana dan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak .
Adapun barang bukti yang diperoleh pihak penyidik yakni:
1 lembar Surat Hasil Visum Et Repertum
1 Lembar Baju Daster Warna Merah Muda
1 Lembar Celana Pendek Warna merah
1 Lembar Celana dalam Warna Coklat
1 Lembar Kutang warna coklat
Bukannya melindungi darah dagingnya sendiri, AI diduga malah mencabuli korban DD (15) yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Hal itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang tidak mengenakan tersebut kepada ibunya.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prastya melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi pada tahun 2021 di sebuah rumah kontrakan.
“Seorang perempuan melaporkan kejadian persetubuhan terhadap yang dilakukan oleh seorang pria terhadap anak kandungnya sendiri, dimana kejadian tersebut baru diketahui oleh ibu korban setelah korban memberitahu kepada ibu korban bahwa pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022,” Terang Iptu Jonser pada sabtu (5/4/2025).
Dari laporan ibu Korban, DD juga sering di pegang-pegang di bagian sensitif dan sampai di setubuhi oleh ayah kandungnya sendiri di rumah kontrakan tempat mereka tinggal.
Kejadian tersebut sudah sering dilakukan oleh ayah korban ketika malam hari dan ketika ibu korban tidak ada dirumah dan menyebabkan korban merasa takut dan trauma,” tambah Jonser.
Atas peristiwa tersebut pelaku diamankan oleh pihak polsek angsana dan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak .
Adapun barang bukti yang diperoleh pihak penyidik yakni:
1 lembar Surat Hasil Visum Et Repertum
1 Lembar Baju Daster Warna Merah Muda
1 Lembar Celana Pendek Warna merah
1 Lembar Celana dalam Warna Coklat
1 Lembar Kutang warna coklat



