REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Denpol AL Banjarmasin telah berhasil menyita satu buah mobil jenis Daihatsu Xenia, dianulir mobil tersebut digunakan dalam tragedi pembunuhan Jurnalis Juwita, Rabu (2/4/2025).

Bernomor polisi DA 1256 PC, pihak Polisi Militer AL Banjarmasin memberikan garis polisi dengan barang bukti lainnya, yakni sepeda motor milik korban (Juwita<-red).
Tim Kuasa Hukum korban pembunuhan, M Pazri menerangkan, mobil tersebut merupakan mobil rental di kawasan jalan Golf Landasan Ulin.
“Mobil tersebut diamankan di daerah Kandangan Hulu Sungai Selatan,” ungkapnya.
Diketahui, saat ini pihak keluarga kembali dipanggil pihak Pom AL untuk melengkapi BAP didampingi kuasa hukum.
Sampai berita ini diturunkan pemeriksaan masih berlanjut, pihak Pom Al maupun kuasa hukum masih belum bisa dikofirmasi lebih lanjut karena sedang proses pemeriksaan.