Pada Pemilu 2019-2024, AM mencalonkan diri dengan ijazah Paket C yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe pada 10 November 2012, bernomor PC.0252790 dan ditandatangani oleh Syafruddin, S.Pd.
Namun, saat kembali maju pada Pemilu 2024-2029, AM justru menggunakan ijazah Paket C berbeda yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara pada 13 Mei 2019 dengan nomor DN.PC.0002670.
Keanehan ini memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Seorang mantan kepala sekolah, K. Harahap (64), menyatakan bahwa penggunaan dua ijazah berbeda dalam dua periode pencalonan DPRD menimbulkan pertanyaan besar mengenai keasliannya.
“Jika ijazah sebelumnya hilang atau rusak, seharusnya AM melaporkan ke polisi dan meminta surat pengganti di tempat ijazah awal diterbitkan, bukan justru memiliki dua ijazah berbeda. Ini jelas patut dicurigai,” ujar Harahap.
Laporan dugaan pemalsuan ijazah ini telah diajukan ke Polres Tapteng oleh pelapor Jurman Dagang (52). Ia mengungkapkan bahwa beberapa saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, tetapi hingga kini belum ada perkembangan signifikan dari kepolisian.
“Kasus ini sedang ditangani Unit Resum Polres Tapteng berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor: B/55/I/Res.1.9/2025 tertanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap,” jelas Jurman Dagang.
Sementara itu, Komisioner KPU Tapteng, Helman Tambunan, SH, membenarkan bahwa AM menggunakan dua ijazah Paket C yang berbeda dalam dua kali pencalonan legislatif.
“Benar, AM menggunakan dua ijazah berbeda dalam pencalonan periode 2019-2024 dan 2024-2029,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi via telepon.
Sampai berita ini diturunkan, pihak penyidik Polres Tapteng belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penyelidikan. Media akan terus mengikuti perkembangan dugaan pemalsuan ijazah Paket C ini, yang berpotensi menjadi skandal besar di tubuh DPRD Tapteng.