REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Didampingi kuasa hukum dan pihak keluarga, terdakwa kasus Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap perlindungan konsumen di Banjarbaru Firly Norachim (31) menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN), Kota Banjarbaru pada Senin (17/3/25).

Sidang dengan agenda pandangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan pihak kuasa hukumnya pada minggu lalu.
Firly melalui kuasa hukumnya, Faisol Abdori menuturkan, apa yang menjadi tanggapan dari penuntut umum dalam sidang tersebut tidak jauh berbeda dari apa yang sudah diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru di pekan lalu.
“Mereka masih bersikukuh bahwa mereka melakukan dakwaan itu dengan cermat, mereka masih beralibi bahwa mereka harus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang lebih luas dalam dakwaan ini konsumen,” ujarnya usai menjalani sidang.
Menurutnya, dari tanggapan itu memperlihatkan para penagak hukum lupa, jika masyarakat tidak hanya tentang konsumen, tetapi Firly sebagai pengusaha UMKM juga merupakan bagian dari masyarakat.
“Firly sebagai pengusaha UMKM itu juga bagian masyarakat yang memang sebenarnya sudah sangat didukung pemerintah dalam hal ini negara melalui MoU,” jelasnya.
Faisol mengungkapkan, eksepsi tersebut sebuah peluang satu-satunya yang dimiliki oleh tim kuasa hukum Mama Khas Banjar untuk menyelesaikan polemik antara pengusaha UMKM yang dilindungi negara.
“Dengan aparat penegak hukum yang dalam melakukan tindakannya itu mereka secara prosedural mereka melakukan kesalahan-kesalahan,” katanya.
Setelah mendengarkan pandangan JPU ini, Firly akan kembali dihadapkan didepan meja hijau pada sidang selanjutnya hari Senin depan dengan agenda putusan sela.
“Kita harapkan di minggu depan, yaitu kesempatan kepada majelis untuk memutus apa yang menjadi keberatan kami sekaligus apa yang menjadi pendapat dari JPU,” tutupnya.
Sebagai informasi, saat ini Firly berstatus sebagai tahanan kota, dimana dirinya diperbolehkan pulang karena pengajuan penangguhan penahanan owner Mini Market Mama Khas Banjar yang sebelumnya dikabulkan oleh Majelis Hakim.