REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono menyusul mengumumankan berhenti dari jabatannya pasca Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menyatakan pengunduran dirinya karena mendapat amanah baru sebagai Komisaris di salah satu BUMN, yakni PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Akibatnya, posisi kekosongan kepala daerah di Kota Banjarbaru, sehingga harus diisi selambat-lambatnya 14 hari setelah terjadi kekosongan.


Menyikapi hal itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Banjarbaru, Indra Putra menuturkan, mekanisme pengangkatan Wali Kota masih sama, yaitu menunggu usulan dari Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) serta atas persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah Pak Wartono mengundurkan diri, Gubernur akan mengusulkan calon penggantinya kepada Kemendagri,” ujarnya, Jum’at (14/3/25).
“Kemudian, Kemendagri akan meninjau dan memberikan persetujuan sebelum menetapkan Pejabat Wali Kota yang baru,” sambungnya.
Sebab, berdasarkan aturan Undang-undang bahwa posisi Pejabat Wali Kota harus segera diisi tanpa penundaan.
“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, posisi Pejabat Wali Kota harus segera diisi tanpa penundaan yang tidak perlu,” ucapnya
Mengingat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Banjarbaru akan digelar pada 19 April 2025 mendatang. Maka ndra memastikan kekosongan jabatan ini tidak akan berlangsung lama.
“Sebagaimana diatur dalam peraturan terkait pemerintahan daerah dan pengangkatan pejabat sementara,” tutupnya.



