REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Demi menjaga kesucian bulan Ramadhan, Komisi I DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat kerja bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Selasa (11/03/25). Fokus utama rapat ini adalah penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung remang-remang yang berpotensi mengganggu ketertiban selama bulan puasa.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Boby Rahman. Dalam pemaparannya, Kepala Satpol PP dan Damkar, Syaikul Ansyari, mengungkapkan bahwa operasi penertiban yang dilakukan pihaknya telah membuahkan hasil signifikan.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polsek, Polres, dan Dinas Perhubungan (Dishub) berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga melakukan tindakan asusila di tempat penginapan. Tak hanya itu, ribuan botol minuman keras (miras) juga disita dalam operasi tersebut.
“Awalnya, kami menemukan 14 botol miras di sebuah kafe di Kecamatan Angsana. Dari hasil pengembangan, kami berhasil menyita 1.740 botol miras dengan 46 varian berbeda di Desa Karang Indah,” ujar Syaikul.

Selain itu, lima pasangan muda yang terjaring razia langsung diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar untuk menjalani pembinaan. Keluarga mereka turut dipanggil dan diminta menandatangani pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Meski operasi telah berjalan intensif, Syaikul menegaskan bahwa pihaknya masih terkendala regulasi. Saat ini, sanksi yang bisa diberikan kepada pelanggar hanya berupa teguran atau sanksi perdata, karena Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku belum mencantumkan sanksi pidana.
“Ke depan, kami akan mengajukan revisi Perda agar mencantumkan sanksi pidana. Ini penting agar pelaku yang terjaring operasi benar-benar merasakan efek jera,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Boby Rahman, mendukung penuh langkah ini dan meminta agar penertiban diperluas, termasuk terhadap warung-warung yang tetap buka di siang hari saat Ramadhan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Satpol PP dan Damkar dalam menjaga ketertiban. Namun, perlu ada tindakan lebih tegas agar pelanggar tidak mengulanginya. Revisi Perda dengan mencantumkan sanksi pidana adalah langkah yang harus segera dilakukan,” ujar Boby.
Dengan adanya komitmen bersama antara DPRD, Satpol PP, dan instansi terkait, penegakan aturan selama bulan Ramadhan di Tanah Bumbu diharapkan semakin efektif, menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan kondusif bagi masyarakat.



