REDAKSI8.COM, BATAM – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan oleh Bea Cukai Batam. Seorang pria berinisial PG (32), asal Tanjung Pinang, tak berkutik saat diamankan di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center, Rabu (5/3/2025). Dari tangannya, petugas menemukan 185 gram sabu yang disembunyikan dengan cara tak terduga—dalam popok.
Aksi PG terbongkar saat ia tiba di Batam dengan kapal ferry MV Pintas Luxury 1 dari Stulang Laut, Malaysia, sekitar pukul 13.15 WIB. Gelagatnya yang mencurigakan menarik perhatian petugas Bea Cukai yang tengah melakukan pemeriksaan rutin dengan unit anjing pelacak K-9. Saat didekati, PG justru berusaha menghindar, membuat petugas semakin curiga.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa PG sempat berusaha mengelak saat diperiksa. Namun, tes urine yang dilakukan di lokasi menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Setelah didesak, ia akhirnya mengaku membawa satu bungkus sabu.
“Kecurigaan semakin kuat setelah tes urine menunjukkan hasil positif. Saat diperiksa lebih lanjut, ditemukan satu bungkus plastik tambahan berisi sabu yang disembunyikan dalam popok,” ujar Evi, Selasa (11/3/2025).

Petugas segera melakukan uji sampel menggunakan narcotest reagent U. Hasilnya, zat dalam bungkusan tersebut berubah warna menjadi biru, menegaskan bahwa barang tersebut adalah methamphetamine.
Dalam pemeriksaan, PG mengaku hanya seorang kurir yang diperintah oleh pria bernama SS, temannya dalam komunitas sepak bola. Awalnya, ia hanya ditawari menemani SS ke Malaysia dengan bayaran Rp5 juta. Namun, sesampainya di sana, SS mengubah rencana dan memintanya membawa sabu ke Indonesia, dengan upah dinaikkan menjadi Rp10 juta.
“Awalnya, PG menolak karena ia hanya setuju menemani SS. Namun, setelah iming-iming bayaran lebih besar, ia akhirnya setuju membawa sabu tersebut,” lanjut Evi.
Sabu itu diterima SS dari seseorang bernama B di Malaysia pada Selasa (4/3). PG sendiri mengaku tidak pernah bertemu atau mengenal B. Setibanya di Indonesia, barang haram itu direncanakan untuk diserahkan kepada seorang pria berinisial IIS di Tanjung Pinang.
Dengan tertangkapnya PG, Bea Cukai Batam memperkirakan bahwa aksi ini berhasil menyelamatkan sekitar 925 jiwa dari bahaya narkoba serta menghindarkan negara dari potensi biaya rehabilitasi hingga Rp1,5 miliar.
“Penindakan ini bukan hanya tentang menyita barang bukti, tetapi juga tentang menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkoba,” tegas Evi.
Saat ini, PG beserta barang bukti telah diserahkan ke Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Bea Cukai Batam menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap jalur-jalur penyelundupan narkotika, terutama di wilayah Kepulauan Riau yang sering menjadi pintu masuk peredaran narkoba dari luar negeri.
“Masyarakat juga kami ajak untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan agar kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat,” tutup Evi.



