Dua pelaku, RP (31) dan RM (22), yang merupakan warga Sarudik, tak berkutik saat polisi menggerebek lokasi transaksi mereka. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 2 gram, sebuah handphone Android, dan sebungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Tak ingin membuang waktu, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti.
Saat diinterogasi, RP dan RM mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama dua bulan terakhir. Mereka mendapatkan sabu dari seseorang bernama “Pak Jeng” melalui komunikasi WhatsApp. Sayangnya, nomor kontak sang pemasok sudah dihapus, membuat polisi harus bekerja ekstra untuk melacak keberadaannya.
Petugas sempat melakukan pengembangan ke Kecamatan Sarudik untuk mencari “Pak Jeng”, namun hingga kini sosok misterius tersebut belum ditemukan. Penggeledahan di rumah kedua tersangka juga tidak membuahkan hasil tambahan.
Saat ini, RP dan RM telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah. Sementara itu, barang bukti sabu dikirim ke Labfor Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan, terutama untuk membongkar jaringan pemasok “Pak Jeng” yang masih berkeliaran.
Kedua tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa diberantas hingga ke akar-akarnya.



