Rabu, 29 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Firly Norachim Harus Menjalani Proses Hukum, Begini Alasannya!

Irma Dahliana by Irma Dahliana
11 Maret 2025
A A
Firly Norachim Harus Menjalani Proses Hukum, Begini Alasannya!

Kajari Banjarbaru, Hadiyanto saat memberikan keterangannya di ruang kerjanya, Senin (10/3/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Penangguhan penahanan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Firly Norachim (31) dikabulkan oleh Majelis Hakim dalam sidang ke duanya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru pada, Senin (10/3/25).

Dimana Firly yang merupakan owner dari Mini Market Mama Khas Banjar ini didakwakan dua dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Hadiyanto mengatakan, dua dakwaan itu berdasar atas pelanggaran Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dia tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa dan tidak mencantumkan komposisi, aturan pakai, ataupun penjelasan barang lainnya,” ujarnya.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Atas perbuatannya itulah, katanya dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsinya, karena tidak ada label kadaluwarsa dan komposisinya.

“Kita tidak tahu bisa berbahaya bagi masyarakat. Bagi kami yang terpenting adalah keselamatan masyarakat karena hukum tertinggi dalam penegakan hukum adalah keselamatan masyarakat,” jelasnya.

Oleh karena itu, Hadiyanto menegaskan, jangan sampai menunggu adanya korban baru ditindaklanjuti, sebab perbuatan Firly dapat berpotensi membahayakan keselamatan para konsumennya.

“Jangan sampai menimbulkan korban seperti keracunan bahkan kematian yang lebih parahnya,” imbuhnya.

Ditambah, terdakwa atau Firly dianggap tidak merasa bersalah lantaran tetap memperdagangkan barang dagangannya dengan tidak memperhatikan aturan.

Seharusnya, Firly berhenti dulu untuk memperbaiki ataupun membuat produknya sesuai dengan aturan, meski terdapat tugas dari Pemerintah dalam hal pembinaan.

“Apalagi terdakwa tidak merasa bersalah dan melakukan perbuatannya lagi, mengulangi perbuatannya dengan tetap masih berdagang makanan yang seperti itu,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota dan Provinsi untuk melakukan pembinaan, khususnya dalam hal aturan memperjualbelikan barang dagangan milik Firly.

“Dengan masih berdagang itu juga memberikan contoh yang tidak baik ke masyarakat atau sampai terinspirasi dari dia, maka bukan UMKM seperti itu yang kita pertahankan,” tuntasnya.

Share28Tweet17Send

Related Posts

Pulih Dua Hari Lebih Cepat, Pembangkit IPP Tabalong Kembali Perkuat Sistem Kelistrikan Kalselteng

Pulih Dua Hari Lebih Cepat, Pembangkit IPP Tabalong Kembali Perkuat Sistem Kelistrikan Kalselteng

by Ramadhani MTD.
29 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Upaya penguatan pasokan listrik di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terus menunjukkan perkembangan positif. Salah satu unit...

16 Tim Pelajar Putri Rebut Juara di PERWOSI CUP I 2026

16 Tim Pelajar Putri Rebut Juara di PERWOSI CUP I 2026

by Gilang Romadhon
29 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Perwosi Kabupaten Kotabaru resmi membuka Turnamen Bola Voli Perwosi Cup I Tahun 2026...

30 Hektare Terdampak Akibat Karhutla di Ujung Jalan Golf Meluas, BPBD Kalsel Kerahkan Water Bombing

30 Hektare Terdampak Akibat Karhutla di Ujung Jalan Golf Meluas, BPBD Kalsel Kerahkan Water Bombing

by Irma Dahliana
29 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengerahkan berbagai unsur gabungan untuk mengendalikan kebakaran hutan dan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In