REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menyepakati anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Diketahui, PSU di Kota Banjarbaru akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2025 mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, Jainudin mengatakan, kesepakatan anggaran itu telah dirapatkan bersama instansi terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga TNI dan Polri.
“Untuk KPU yang kemaren usulannya Rp10,6 miliar kita sepakati di angka Rp8,5 miliar, kemudian Bawaslu yang usulannya Rp5 miliar tadi kita sepakati menjadi Rp2,3 milar,” ujarnya, Jumat (7/3/25).
Sedangkan untuk keperluan pengamanan PSU, katanya, dari pihak kepolisian mengusulkan anggaran Rp3,5 miliar, disepakati sebesar Rp1,8 miliar saja.
Kemudian, usulan anggaran yang diajukan TNI senilai Rp1,5 miliar, yang disepakati hanya Rp301 juta.
“Total semua diisepakati adalah sebesar Rp12,9 miliar,” sebutnya.
Jainudin mengaku, ada sejumlah pertimbangan dalam menetapkan anggaran PSU tersebut.
Pihaknya memprioritaskan keperluan yang benar-benar wajib dikerjakan, baru setelahnya bagian penunjang.
Bahkan, Ia memastikan dana yang telah ditetapkan tersebut dapat menutupi semua kebutuhan pelaksanaan PSU di Kota Banjarbaru.
“Semuanya insyaAllah dari usulan itu bisa mencover (menutupi<-red) semua kebutuhan,” tuturnya.
Pun, dirinya memastikan hasil kesepakatan itu nanti akan direalisasikan setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh KPU, Bawaslu, TNI dan Polri dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Banjarbaru.
“InsyaAllah tinggal direalisasikan setelah ada NPHD antara penyelenggara dengan Kesbangpol,” tandasnya.



