Rabu, 29 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Polisi Bantah Adanya Kriminalisasi Terhadap Pemilik Toko Mama Khas Banjar

Irma Dahliana by Irma Dahliana
4 Maret 2025
A A
Polisi Bantah Adanya Kriminalisasi Terhadap Pemilik Toko Mama Khas Banjar

Mini Market Mama Khas Banjar yang berlokasi di Jalan Trikora, Nomor 11-12, Kelurahan Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru, Selasa (4/3/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) membantah adanya tuduhan kriminalisasi terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecel, dan Menengah (UMKM) yakni sodari Firly Norachim (31).

Bukan tanpa alasan, kepolisian melakukan penggeledahan dan penyitaan usai mendapati adanya barang dagangan Firly yang diduga tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa.

Alhasil, diduga tersangka Firly Norachim disangkakan pasal pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa sesuai Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi menjelaskan, penyitaan dilakukan atas laporan dari masyarakat yang diduga ada beberapa barang diperjualbelikan di Mini Market Mama Khas Banjar tanpa merk dan label.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

“Jadi kita coba masuk dan kenyataannya memang ada, lalu kita tindaklanjuti proses sidiknya,” ucapnya.

AKBP Amin menegaskan, pasal yang disangkakan kepada Firly sudah jelas, dimana polisi telah melaksanakan prosedur dengan sesuai, tahapan demi tahapan yang telah dilalui.

“Pasalnya sudah jelas, prosedur jelas, tahapan demi tahapan kami lakukan,” ujarnya, Senin (3/3/25).

Ia menyebutkan, total ada 35 jenis barang bukti dengan item-item berbeda berhasil disita.

Bahkan, semua barang bukti ini disita sesuai dengan prosedur yang sudah ada.

“Kalau untuk menyita barang bukti itu kita harus minta izin kepada Pengadilan Negeri setempat tertunya atas izin daripada ketua pengadilan setempat. Dalam hal bertindak kita mekanismenya prosedural saja normatif,” tuturnya.

Pihaknya menampik terkait tuduhan mempercepat proses pelimpahan perkara untuk menggugurkan proses pra peradilan yang dimohonkan tersangka.

“Terkait pra peradilan memang waktu itu kami koordinasi, kami melakukan tahap penyelidikan sesuai koordinasi mulai dari JPU, sesuai SOP demikian apa yang harus kita lengkapi kita sesuai aturan, kita menyesuaikan perlengkapan berkasnya,” jelasnya.

Kemudian, dalam proses ini lebih jauh kepada Redaksi8.com, tidak ditemukan adanya cacat prosedur.

Lantaran tahapan demi tahapan telah dilaksanakan tanpa ada rekayasa maupun intimidasi serta sesuai aturan yang ada.

“Kalau dikatagorikan cacat prosedur itu tidak, karena itu akan kita uji nanti apalagi kita sesuai prosedur semua tidak ada yang kita rekayasa,” tandasnya.

Share28Tweet18Send

Related Posts

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H

Didesak Belasan LSM Soal Pemadaman Berulang, PLN UP3 Banjarmasin Janjikan Penambahan Pasokan Daya dan Skema Kompensasi

by angga sasmita
29 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Gelombang protes masyarakat terkait pemadaman listrik bergilir yang berkepanjangan di Kalimantan Selatan mulai memicu respons resmi dari...

Pulih Dua Hari Lebih Cepat, Pembangkit IPP Tabalong Kembali Perkuat Sistem Kelistrikan Kalselteng

Pulih Dua Hari Lebih Cepat, Pembangkit IPP Tabalong Kembali Perkuat Sistem Kelistrikan Kalselteng

by Ramadhani MTD.
29 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Upaya penguatan pasokan listrik di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terus menunjukkan perkembangan positif. Salah satu unit...

16 Tim Pelajar Putri Rebut Juara di PERWOSI CUP I 2026

16 Tim Pelajar Putri Rebut Juara di PERWOSI CUP I 2026

by Gilang Romadhon
29 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Perwosi Kabupaten Kotabaru resmi membuka Turnamen Bola Voli Perwosi Cup I Tahun 2026...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In