Senin, 13 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Polisi Bantah Adanya Kriminalisasi Terhadap Pemilik Toko Mama Khas Banjar

Irma Dahliana by Irma Dahliana
4 Maret 2025
A A
Polisi Bantah Adanya Kriminalisasi Terhadap Pemilik Toko Mama Khas Banjar

Mini Market Mama Khas Banjar yang berlokasi di Jalan Trikora, Nomor 11-12, Kelurahan Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru, Selasa (4/3/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) membantah adanya tuduhan kriminalisasi terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecel, dan Menengah (UMKM) yakni sodari Firly Norachim (31).

Bukan tanpa alasan, kepolisian melakukan penggeledahan dan penyitaan usai mendapati adanya barang dagangan Firly yang diduga tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa.

Alhasil, diduga tersangka Firly Norachim disangkakan pasal pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa sesuai Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi menjelaskan, penyitaan dilakukan atas laporan dari masyarakat yang diduga ada beberapa barang diperjualbelikan di Mini Market Mama Khas Banjar tanpa merk dan label.

LihatJuga :

Pekerjaan Jalan Pondok Mangga Tuntas, Banjarbaru Pacu Proyek Aero City

Perusahaan Medis Jepang Ternama Tinjau Mesin Hemodialisa di RSD Idaman Banjarbaru

CFD di Banjarmasin Diramaikan GPM

Korban Tenggelam Kapal Pengangkut Batu Bara Ditemukan Tak Bernyawa

“Jadi kita coba masuk dan kenyataannya memang ada, lalu kita tindaklanjuti proses sidiknya,” ucapnya.

AKBP Amin menegaskan, pasal yang disangkakan kepada Firly sudah jelas, dimana polisi telah melaksanakan prosedur dengan sesuai, tahapan demi tahapan yang telah dilalui.

“Pasalnya sudah jelas, prosedur jelas, tahapan demi tahapan kami lakukan,” ujarnya, Senin (3/3/25).

Ia menyebutkan, total ada 35 jenis barang bukti dengan item-item berbeda berhasil disita.

Bahkan, semua barang bukti ini disita sesuai dengan prosedur yang sudah ada.

“Kalau untuk menyita barang bukti itu kita harus minta izin kepada Pengadilan Negeri setempat tertunya atas izin daripada ketua pengadilan setempat. Dalam hal bertindak kita mekanismenya prosedural saja normatif,” tuturnya.

Pihaknya menampik terkait tuduhan mempercepat proses pelimpahan perkara untuk menggugurkan proses pra peradilan yang dimohonkan tersangka.

“Terkait pra peradilan memang waktu itu kami koordinasi, kami melakukan tahap penyelidikan sesuai koordinasi mulai dari JPU, sesuai SOP demikian apa yang harus kita lengkapi kita sesuai aturan, kita menyesuaikan perlengkapan berkasnya,” jelasnya.

Kemudian, dalam proses ini lebih jauh kepada Redaksi8.com, tidak ditemukan adanya cacat prosedur.

Lantaran tahapan demi tahapan telah dilaksanakan tanpa ada rekayasa maupun intimidasi serta sesuai aturan yang ada.

“Kalau dikatagorikan cacat prosedur itu tidak, karena itu akan kita uji nanti apalagi kita sesuai prosedur semua tidak ada yang kita rekayasa,” tandasnya.

Share28Tweet18Send

Related Posts

Wujudkan Ketahanan Gizi Aman, Polda Kalsel Terapkan Food Security di Seluruh SPPG

Wujudkan Ketahanan Gizi Aman, Polda Kalsel Terapkan Food Security di Seluruh SPPG

by Irma Dahliana
13 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Demi wujudkan kualitas layanan gizi, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) memiliki empat Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi...

Resmi Ditutup, ULM Sukses Jadi Tuan Rumah MTQMN XVIII

Resmi Ditutup, ULM Sukses Jadi Tuan Rumah MTQMN XVIII

by Ramadhani MTD.
10 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an Mahasiswa Nasional (MTQMN) XVIII Tahun 2025 resmi berakhir dengan penuh khidmat dan kebersamaan....

Wali Kota Lisa Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, APEKSI Komwil V Sampaikan Aspirasi Kalimantan ke KSP

Wali Kota Lisa Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, APEKSI Komwil V Sampaikan Aspirasi Kalimantan ke KSP

by Irma Dahliana
10 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby menghadiri audiensi Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat Wilayah V...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • DKPP Kabupaten Banjar Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Gelar Sosialisasi B2SA di Sekolah

    DKPP Kabupaten Banjar Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Gelar Sosialisasi B2SA di Sekolah

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Distan Kabupaten Banjar Kawal Program Cetak Sawah Rakyat, Bangun Tanggul untuk Antisipasi Banjir

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Kodim 1006 Banjar Sidak Dapur SPPG Usai Kasus Keracunan, Temukan Sejumlah Catatan Penting Soal Sanitasi

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Dishub Kabupaten Banjar Pasang GPS di 30 Armada Feeder Trans Intan Banjar, Tingkatkan Layanan Transportasi Publik Berbasis Teknologi

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • IPTU K. Tokan Balas Sorotan Video Lama, Saya Tak Takut Fakta, Tapi Tolak Fitnah

    144 shares
    Share 58 Tweet 36

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In