REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru akan diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Untuk itu, teknis pelaksanaan PSU di Kota Banjarbaru belum ditentukan usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus pemberhentian tetap ketua dan tiga anggota KPU Banjarbaru, pada Jumat (28/2/25) lalu.
“Bisa dipastikan pelaksanaan tugas dan kewajiban KPU Banjarbaru, akan dilaksanakan oleh KPU Kalsel,” ujar Komisioner KPU Kalsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM), Muhammad Fahmi Failasopa.
Dimana Keputusan DKPP sebelumnya, Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar bersama tiga anggota lainnya yakni Resty Fatma Sari, Normadina dan Heriyanto diberhentikan tetap lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Bahkan, sejumlah dalil aduan ini dilayangkan oleh Said Abdullah yang dinyatakan terbukti oleh DKPP.
Disamping itu, Fahmi mengaku, pelaksanaan PSU di Kota Banjarbaru merupakan kewajiban pihaknya.
Namun KPU Kalsel sendiri saat ini masih menunggu arahan dari KPU Republik Indonesia (RI).
Termasuk Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan posisi komisioner dari KPU Banjarbaru yang telah ditinggalkan.
“Kita sambil menunggu petunjuk dan arahan terkait PAW KPU Kota Banjarbaru oleh pimpinan KPU RI,” jelasnya.
Kendati demikian, katanya KPU Kalsel menghormati putusan DKPP yang menjatuhkan pemberhentian tetap terhadap empat komisioner KPU Banjarbaru.
“Kita hormati putusan DKPP RI,” tutupnya.