REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru menggelar Operasi Keselamatan Intan Tahun 2025 selama 14 hari kedepan, mulai tanggal 10 sampai 23 Februari mendatang.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, jumlah personel yang dilibatkan ada 40 orang terdiri dari TNI, kepolisian, Dinas Perhubungan hingga Satpol PP.
“Lebih diutamkan kegiatan-kegiatan preentif dan preventif tetapi seandainya ada pelanggaran-pelanggaran yang akan mengakibatkan fatalitas korban itu akan dilakukan penindakan secara tegas atau upaya respresif,” ujarnya, Senin (10/2/25).
Dengan tujuan untuk mewujudkan dan menekan angka kecelakaan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap tata tertib berlalu lintas.
“Tertib berlalu lintas itu ya menggunakan helm, taat pada rambu-rambu di jalan, tidak ngebut-ngebutan,” katanya.
Namun, jika terdapat masyarakat yang tidak mematuhi aturan berlaku, maka petugas yang berada di lapangan akan langsung menindak lanjuti.
Misal, ada engemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, termasuk menerobos lampu merah akan ditindak.
“Untuk sistem penindakan yang dilakukan ada 2 yaitu dengan sistem kamera ETLE dan tilang secara manual terhadap pelanggar yang tertangkap tangan melanggar lalu lintas, jadi langsung on the spot,” jelasnya.
AKBP Pius menyebutkan, ada 10 sasaran prioritas dalam Operasi Keselamatan Intan 2025, salah satunya yakni dititikberatkan kepada pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor (Ranmor) yang masih dibawah umur.
Sehingga, pentingnya kerjasama dengan masyarakat khususnya orang tua dan para guru di sekolah untuk mengawasi anak-anak.
“Anak-anak kita yang masih diusia sekolah kalau memang belum pas umurnya untuk mengendarai kendaraan bermotor baik itu roda 2 mauapun roda 4 agar orang tua bisa mengawasi, sehingga hal-hal yang kita tidak inginkan seperti kecelakaan dan lainnya bisa kita hindari bersama,” imbuhnya.
Adapun 10 sasaran prioritas tersebut, diantaranya:
1. Pengemudi dibawah umur.
2. Pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara.
3. Pengemudi dalam pengaruh alkohol.
4. Melawan arus.
5. Knalpot tidak sesuai spesifikasi.
6. Menerobos lampu merah.
7. Berboncengan lebih dari 1 orang.
8. Melebihi batas kecepatan.
9. Tidak menggunakan Helm SNI.
10. Tidak menggunakan Safety Belt.
Disamping itu, juga ada beberapa keluhan atau aduan dari masyarakay terkait aktivitas balap liar di Kota Banjarbaru yang telah diterima oleh pihak kepolisian.
Dimana titik-titik rawan terletak di wilayah Kecamatan Cempaka, karena menurutnya daerah jalannya yang terbilang baru dan jalannya masih belum padat penduduk sehingga mereka berkesempatan untuk melakukan aksi-aksi balap liar.
“Kami sudah membentuk tim UKL ataupun melaksanakan kegiatan patroli KRYD baik itu dengan Polsek, Polres maupun Polda untuk melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan balap liar,” ucapnya.
“Kemudian himbauan-himbauan dan juga razia dilakukan, sehingga apa yang menjadi keluhan-keluhan tadi bisa terjawab,” tandasnya.