REDAKSI8.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menghadapi tantangan besar dalam menjalankan tugasnya setelah anggaran tahun 2025 dipangkas sebesar 54,35 persen.
Pemangkasan ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang diperkuat dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 terkait efisiensi belanja kementerian/lembaga.
Dampak paling signifikan dari pemangkasan anggaran ini adalah terganggunya proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA), yang menjadi salah satu tugas utama KY.
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan bahwa dengan pengurangan anggaran yang drastis, KY bahkan kesulitan menjalankan operasional harian kantor.
“Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35 persen. Bahkan, setelah dicermati, ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor,” jelas Mukti Fajar.
Lebih jauh, Mukti menegaskan bahwa efisiensi anggaran ini praktis membuat KY tidak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas penting, termasuk menyeleksi hakim agung dan hakim ad hoc di MA.
Dalam kondisi normal, KY bertugas menggelar seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA.
Saat ini, MA telah melaporkan adanya kekosongan 19 hakim, sebagaimana tertuang dalam dua surat resmi:
Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 tentang pengisian kekosongan jabatan hakim agung.
Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025 tentang pengisian kekosongan jabatan hakim ad hoc HAM di MA.
Adapun kebutuhan hakim yang belum terisi di MA mencakup:
5 Hakim Agung Kamar Pidana
2 Hakim Agung Kamar Perdata
2 Hakim Agung Kamar Agama
1 Hakim Agung Kamar Militer
1 Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN)
5 Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak
3 Hakim Ad Hoc HAM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, KY wajib mengumumkan pembukaan seleksi calon hakim agung paling lambat 15 hari sejak menerima permintaan dari MA, yang dalam hal ini jatuh pada 16 Januari 2025. Namun, dengan kondisi anggaran yang minim, KY tidak dapat menjalankan tugas ini.
KY Bersurat ke MA, Upayakan Penambahan Anggaran
Anggota KY yang juga Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, M. Taufiq HZ, menyatakan bahwa KY telah mengirimkan surat resmi ke MA terkait ketidakmampuan mereka melaksanakan seleksi hakim akibat keterbatasan anggaran.
“Karena efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA untuk memenuhi permintaan MA,” ujar Taufiq.
Saat ini, KY tengah berupaya mencari solusi dengan melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah dan DPR, guna mendapatkan tambahan anggaran.
Jika tambahan anggaran disetujui, maka seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA dapat segera dilaksanakan.
Kekosongan 19 hakim di MA berpotensi menghambat proses peradilan, terutama dalam menangani perkara-perkara yang membutuhkan kehadiran hakim agung dan hakim ad hoc.
Jika tidak segera terisi, penumpukan perkara dan perlambatan penyelesaian kasus hukum menjadi ancaman nyata bagi sistem peradilan di Indonesia.
Publik pun menantikan langkah konkret dari pemerintah dan DPR dalam menangani krisis ini. Akankah KY mendapat tambahan anggaran agar seleksi hakim tetap berjalan? Atau justru sistem peradilan Indonesia akan mengalami stagnasi akibat kebijakan efisiensi anggaran?
Perkuat Ketahanan Keluarga, Kabupaten Banjar Prioritaskan GATI, Sekolah Lansia, dan SSK dalam Perencanaan BOKB 2027
REDAKSI8.COM, BANJAR, Depth News – Pemerintah Kabupaten Banjar terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pembangunan keluarga sebagai fondasi utama menciptakan generasi...



