REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Tim Reaksi Cepat (TRC) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berhasil cegah keberangkatan satu orang korban percobaan penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada 3 Februari 2025 lalu.

Warga Desa Banua Rantau, Kecamatan Batang Alai Selatan Hulu Sungai Tengah (HST), Herlina menjadi salah satu dari tujuh korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Ady Eldiwan mengatakan, Herlina bersama ketujuh CPMI telah digagalkan keberangkatannya ke Qatar dan Oman.
“TRC-KemenP2MI menggerebek sebuah rumah penampungan ilegal di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, yang menampung CPMI tersebut selama satu minggu hingga satu bulan oleh seorang calo berinisial SY,” ungkapnya dalam siaran pers di Bandara Syamsuddin Noor, Banjarbaru, Kamis (6/2/25).
Ady menerangkan, selama ditahan di penampungan paspor CPMI oleh sebuah agency ilegal berinisial “S” yang sampai saat ini masih dalam penelusuran pihak berwenang.
Berawal Herlina yang pertama kali mendapatkan informasi mengenai peluang kerja di Arab Saudi dari teman ibu mertuanya.
Kemudian, melalui perantara calo berinisial Y dari Jakarta, Herlina dijanjikan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan gaji Rp5 juta – Rp6 juta per bulan dan mendapat uang fee sebesar Rp3 juta – Rp10 juta.
“Oknum Y bahkan memberikan uang tinggal sebesar Rp1 juta kepada Herlina untuk keluarganya sebelum keberangkatannya,” terangnya.
Lalu pada tanggal 13 Januari 2025, katanya Herlina berangkat sendiri dari Bandara Syamsuddin Noor, Banjarbaru menuju ke Jakarta dengan tiket yang disediakan oleh Y.
Sesampainya di Jakarta, dia dijemput oleh sebuah layanan travel yang dipesan oleh calo tersebut, dan dibawa ke rumah penampungan ilegal di Bekasi.
Namun, pada tanggal 3 Februari 2025 TRC KemenP2MI mendapat laporan terkait kecurigaan yang dilakukan oleh perantar calo hingga berhasil melakukan penggerebekan di lokasi tersebut serta mengamankan tujuh CPMI, termasuk Herlina.
“Mereka kemudian dipindahkan ke shelter BP3MI DKI Jakarta di Ciracas untuk mendapat perlindungan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Tak sampai disana, BP3MI Kalsel terus memastikan kepulangan Herlina ke daerah asalnya menggunakan maskapai Citilink pada hari ini Kamis (6/2/25).
Pemulangan itu sepenuhnya difasilitasi oleh BP3MI Kalsel guna memastikan para korban kembali dengan selamat ke keluarganya.
“Selain itu, KemenP2MI juga akan melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi jaringan calo atau tekong yang masih aktif mengirim pekerja secara ilegal ke luar negeri,” tegasnya.
Oleh karena itu, apabila masyarakat menemukan indikasi penempatan ilegal PMI, maka segera laporkan ke BP3MI atau instansi terkait untuk mencegah terjadi adanya korban berikutnya.
“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memastikan bahwa setiap peluang kerja di luar negeri telah melalui prosedur yang resmi,” tandasnya.