Diketahui, pembangunan penahan tembok tersebut terlihat dibangun dengan sumber anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 berjumlah 176.664.000 yang tercantum di plang pembangunan ptoyek.
Waho Simatupang warga Mela I mengatakan bahwa pembangunan itu sangat tidak sesuai dengan progres bangunan dan sudah selesai dilakukan pembangunan dan diduga dikerjakan asal jadi
“Pembangunan itu kami duga ada permainan kepala Desa untuk melakukan praktis dugaan korupsi, sudah jelas tidak masuk diakal dengan angka fantastik yang sudah dibangun hanya ada dua titik saja penahanan tembok sungai itu, sudah jelas di plang pembangunannya tertulis judul dengan bangunan tembok penahan aliran sungai dusun I, II dan III dengan panjang 67 Meter tetapi terlihat jelas pembangunan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” ujar Waho dengan nada kesal
Ia juga menambahkan, pembangunan progres penahan tembok tersebut tidak sesuai dengan panjang yang dicantum dianggarkan Dana Desa sesuai dengan 67 meter tersebut.
” Saya sudah menghitungnya langsung dengan pakai meter bang, panjang yang dibangun di dua titik itu ada panjangnya sekitar titik pertama 16 M, 70 cm dan pada titik kedua 20 M 70 cm, semua panjang 37 Meter kurang lebih, makanya kami menduga bangunan bersumber Dana Desa itu adanya indikasi dikorupsikan,” ucapnya.
Ia juga meminta kepada bapak Pj Bupati Sugeng Riyanta yang dikenal bapak pemberantas korupsi di Bumi Tapteng ini agar meminta pihak Inspektorat Kabupaten Tapteng melakukan pemeriksaan pembangunan fisik tersebut yang bersumber dari Dana Desa yang angkanya sangat Fantastik tersebut.
“Kami sebagai warga mela I meminta bapak Pj Bupati Sugeng Riyanta agar untuk merespon dilakukan peninjauan atau pemeriksaan tahap bangunan tembok aliran sungai yang kerjakan dari sumber Dana Desa yang dilakukan asal jadi dan dugaan dikorupsikan. Kami kuat menduga bangunan yang dikerjakan itu asal jadi dan tidak sesuai dengan ukuran panjangnya, sangat disayang bangunan bersumber Dana Desa itu pasti ada permainan Kepala Desanya,”ucapnya.
Sementara itu, Panjaitan warga dusun II Mela I juga menyayangkan kinerja Kepada Desa mela I yang sangat tertutup dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.
“Dimana setiap pengelolaan dana desa yang dilakukan pembangunan fisik selalu dikerjakan dengan tertutup dan juga pengelolaan BUMdes nya tidak ada transparansi dari pihak kepala Desa kepada warganya, kami sebagai warga sangat menyayangkan melihat ketertutupan kepala Desa itu, sudah kita lihat ada pembangunan penahan tembok sungai dengan angka yang besar tidak sesuai dengan kenyataan bangunan dan juga pengelolaan BUMdesnya,” Ucap Marga Panjaitan itu dengan kesal.
Dimana Sesuai dengan surat edaran Pj Bupati Tapteng, NOMOR: 100.3.4.2/198, Tentang Perencanaan, pelaksaan dan pelaporan anggaran pendapatan belanja DESA (APBDes) tahun anggaran 2024. Tertuang dengan isi
Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dengan melibatkan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, masyarakat umum dan instansi terkait serta mengundang media atau insan pers.
Kepala Desa agar mengumumkan kepada masyarakat jumlah Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan pelaksanaan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Papan Pengumuman Desa
Camat melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa dalam bentuk:
a. Evaluasi rancangan Peraturan Desa terkait APBDes
b. Evaluasi pengelolaan keuangan desa
c. Evaluasi dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes. (Ded).