REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resort (Polres) Kota Banjarbaru berhasil gagalkan peredaran narkotika sekaligus musnahkan barang bukti sebanyak 12,6 kilogram jenis sabu-sabu di Mako Polres Banjarbaru, Selasa (31/12/24).
Selain narkotika jenis sabu-sabu, dalam pemusnahan akhir tahun ini petugas kepolisian juga berhasil menyita ekstasi sebanyak 25 butir dan happy five 4.560 butir.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Denny Juniansyah mengatakan, ada tiga tersangka yang didapati dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan kepolisian tersebut berinisial DIS, R, dan MA.
“TKP pertama di Jalan Simpati Ujung Mlurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, pada Jumat 8 November 2024 kita berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial DIS dengan barang bukti sebanyak 5,2 kilogram sabu-sabu,” ujarnya.
Berawal dari tersangka DIS, kepolisian melakukan pengembangan di Jalan Komplek Purna Sakto Jalur 2B, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Dimana di TKP pengembangan itu petugas menemukan barang bukti lainnya berupa sabu-sabu dengan berat kurang lebih 4,2 kilogram, ekstasi sebanyak 31 butir dan happy five berjumlah 4.570 butir.
Kemudian, di TKP ketiga pihaknya berhasil meringkus dua tersangka yakni R dan MA di Komplek Bukit Harapan Permai RT. 031 RW. 005 Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Dua tersangka itu kedapatan membawa tiga bungkus Teh China Guanyinwang yang didalamnya berisikan sabu-sabu seberat 3.048,4 gram yang dimasukan kedalam tiga bungkus plastik warna hitam, lalu dimasukan kembali ke dalam buah tas belanja Alfamart warna hijau.
“Di TKP komplek tersebut saat dua orang tersangka melihat anggota Kepolisian Satresnarkoba mereka membuat tas belanja Alfamart warna hijau, setelah itu dua orang laki-laki tersebut menabrak mobil dari Kepolisian Satresnarkoba dan langsung diamankan oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba dengan ditunjukan surat perintah tugas,” jelasnya.
Lebih jauh AKP Denny menjelaskan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru untuk dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti.
Yang mana dalam pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan Polres Banjarbaru bersama jajaran Forkopimda Kota Banjarbaru, BNN Banjarbaru hingga Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru.
“Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara sebagian diblender dan sebagian direbus di air mendidih kemudian dimasukkan kedalam larutan deterjen setelah itu dibuang ke septic tank,” tandasnya.