REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sidang perdana gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru ditunda.
Gugatan ini masuk dengan nomor perkara 95/Pdt.G/2024/PN Bjb, dimana pemanggilan sidang seharusnya sudah dilakukan sejak di daftarkan ke PN Banjarbaru pada 2 Desember lalu.
Dengan penggugat bernama Muhammad Sipian Noor SH dan tergugatnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru.
Humas PN Banjarbaru, Pratama Muhammad Rizky menyampaikan, penundaan sidang terjadi karena pihak tergugat absen dalam sidang perdana.
Dimana rencananya sidang tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Tirta PN Banjarbaru pada Selasa (17/12/2024) pukul 09.00 Wita pagi dengan diketuai Hakim Ketua, Hendra Novryandie bersama dua Hakim Anggota, Artika Asmal dan Shenny Salimdra.
Namun pihaknya menerima surat pemberitahuan dari KPU Banjarbaru perihal alasan ketidakhadiran lembaga penyelenggara pemilu itu dalam sidang gugatan.
“Dalam surat yang diterima, KPU Banjarbaru masih meneliti materi isi gugatan dan menyiapkan tim hukum,” ujarnya.
“Sehingga tetap hari ini KPU dianggap tidak hadir,” sambungnya.
Pratama menjelaskan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diberikan waktu tiga kali kesempatan untuk memanggil pihak tergugat.
Maka, PN Banjarbaru masih memiliki dua kali kesempatan untuk memanggil tergugat.
“Sidang ditunda Selasa depan di tanggal 24 Desember. Agendanya masih sama,” katanya.
Diwaktu yang berbeda, Muhammad Supian Noor selaku pihak penggugat merasa kecewa dengan ketidakhadiran KPU Banjarbaru dalam sidang gugatan perdana ini.
Padahal, agenda pemanggilan sidang seharusnya sudah dilakukan sejak didaftarkan ke PN Banjarbaru pada 2 Desember lalu.
“Sehari setelahnya, panggilan dari pengadilan kita terima. Otomatis tergugat pasti menerima panggilan juga,” ucapnya.
Sebagai penggugat, Supian menilai KPU Banjarbaru melakukan perbuatan melawan hukum.
Karena Ia menilai, dari hasil diskualifikasi salah satu pasangan calon (paslon), KPU Banjarbaru seharusnya menaati keputusan yang dibuat.
“Tapi mereka melanggar administrasinya sendiri, dengan tetap melaksanakan Pilkada dengan menggunakan gambar paslon yang didiskualifikasi tersebut dimuat di kolom surat suara,” tandasnya.