REDAKSI8.COM, MANADO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 218 gram di wilayah Kota Manado, Sulawesi Utara.

Pelaku yang diamankan pada kasus tersebut berinisial WK (37). Pelaku ditangkap pada 12 November 2024 di Desa Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
“Kami mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 53 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 67 gram. Lalu satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor,” ungkap Kabag Ops Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, dalam konferensi pers, Rabu (11/12/2024).
Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib menerangkan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang telah sukses menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 151 gram.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi pelaku WK, dan segera melakukan penangkapan bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Sulut,” katanya.
Berdasarkan interogasi, pelaku WK mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari Palu dan berencana akan mengedarkannya di wilayah Manado dan sekitarnya.
Lantaran berat barang bukti melebihi lima gram, pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman minimal 5–6 tahun, dengan denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, Satres Narkoba berhasil menangkap seorang pelaku lain berinisial YB dalam kasus ganja.
Pelaku ditangkap di sebuah laundry di Kelurahan Malalayang, Kota Manado, dengan barang bukti satu paket besar ganja seberat 50 gram.
“Ganja tersebut dipesan melalui media sosial Facebook,” ujar AKP Hilman.
Kedua kasus tersebut sudah masuk dalam tahap pengembangan oleh Satres Narkoba Polresta Manado, dan para pelaku tengah menjalani proses penyidikan.