REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pada rapat pleno terbuka, Ketua KPU Kota Banjabaru Dahtiar mengumumkan hasil relapitulasi perhitungan perolehan suara Pilkada Banjarbaru 2024, di Novotel, Senin (2/12/2024).

Hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru telah ditetapkan Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono memperoleh suara sah sebanyak 36.135 suara.
“Hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 ditetapkan pada hari Senin bulan Desember tahun 2024 pukul 22.00 Wita,” paparnya.

Keputusan tersebut ujarnya mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, di Banjarbaru pada tanggal 2 Desember 2024 ketua Komisi Pemilihan Umum bertandatangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan dalam rapat pleno terbuka KPU Kota Banjarbaru menegaskan, KPU kota dan KPU Provinsi selalu berkoordinasi dengan KPU RI.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Andi Tenri Sompa menyampaikan, KPU Banjarbaru sudah berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perudang-undangan.
“KPU Tidak bisa membuat aturannya sendiri karena sifatnya adalah grafis khususnya KPU Banjarbaru, semuanya berjalan dengan mekanisme dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan selalu berkolordinasi,” ujarnya
Selama berlangusngnya penyelenggaraan pilkada khususnya di Kota Banjarbaru, KPU Kota Banjarbaru selau berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan pun selalu berkoordinadi dengan KPU RI.
“Oleh karena itu dengan banyak kejadian di seluruh Indonesia, hari ini KPU Provinsi dan KPU Banjarbaru tidak diambil alih oleh KPU RI, Karena memang kita sudah melakukan semua mekanisme sesuai dengan perundang-undangan,” terangnya.
Ia menghimbau kepada penyelaggara di banjarbaru untuk tidak khawatir dalam semua pekerjaan yang sudah dilaksanakan hingga selesai.
“Jangan pernah hawatir untuk mengatakan bahwa KPU bekerjaan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.