Rabu, 25 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Politik, Dewasalah

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
1 Desember 2024
A A
Politik, Dewasalah
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan salah satu wujud nyata dari demokrasi yang memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpin mereka secara langsung.

Namun, di setiap perhelatannya, banyak saja dinamika terjadi yang mempengaruhi keberlanjutan perjalanan para pasangan calon (paslon) itu sendiri.

Terlihat dalam dinamika Pilkada di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan, telah diwarnai polemik pasca keputusan diskualifikasi salah satu paslon.

Gejolak penggiringan isu pun tak terelakan pasca pesta rakyat itu. Makin hari tambah marak. Bahkan sejumlah oknum minim literasi pun ‘mengonsumsi’ kabar adanya kezaliman politik yang dianulir telah diterapkan oleh Paslon pemenang, hingga menyebarluaskannya.

LihatJuga :

MTQ XXXVI Kalsel Dimulai, Kabupaten Banjar Sambut Hangat Kafilah Pertama dari Tanah Bumbu

Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba di Banua, Bandara Syamsudin Noor Sambut dengan Layanan Prima

DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

Gubernur Kalsel Apresiasi HNSI: Mitra Strategis Transformasi Kelautan dan Perikanan

Penulis: Warga Banjarbaru Inisial ‘E‘

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Berawal dari tahapan Pilkada Kota Banjarbaru yang menghasilkan 2 paslon. Keduanya bertanding pada kontestasi Pilkada serentakndi tahun 2024.

Dalam perjalanannya, Paslon 02 Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah merupakan Paslon pertama yang melaporkan lawan politiknya atas dugaan pelanggaran.

Mereka telah melaporkan Wartono kepada Bawaslu kota Banjarbaru sebagai calon Wakil Walikota dari Paslon 01 yang melanggar aturan. Akan tetapi, laporan itu dihentikan karena tidak dapat dibuktikan.

Hening beberapa pekan, Wartono melalukan hal yang serupa. Dia melaporkan paslon 02 ke ranah yang lebih tinggi, dalam hal ini Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, atas adanya dugaan pelanggaran administrasi pilkada.

Dalil yang dipegang kala itu ialah pelanggaran Pasal 71 ayat 3 dan ayat 5 pada Undang-undang Pilkada.

Melewati proses yang semestinya, Paslon nomor 02 dinyatakan terbukti dan memenuhi unsur-unsur pelanggaran sebagaimana Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Pilkada oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

Ingat, keduanya sudah saling adu lapor. Bedanya, laporan Paslon 02 ditolak karena tidak bisa dibuktikan, sedangkan laporan Paslon 01 diterima karena adanya bukti.

Menurut versi Bawaslu Kalsel, Aditya Mufti Ariffin dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Walikota Banjarbaru secara terstruktur, sistematis dan masif.

Pada pasal yang memberatkan Aditya, mengatur larangan bagi pejabat publik untuk melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemilu/Pemilihan.

Alhasil, dari pelanggaran tersebut berujung pada rekomendasi diskualifikasi Paslon 02 dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Diikuti oleh SK pembatalan pencalonan yang dikeluarkan oleh KPU kota Banjarbaru.

Langkah yang dilakukan penyelenggara pemilu ini telah sesuai dengan aturan hukum dan mekanisme yang berlaku dalam Undang-Undang Pilkada.

Pun, paslon yang terdiskualifikasi (Paslon 02<-red) sebenarnya memiliki hak untuk menggugat SK pembatalan dari KPU kota Banjarbaru ke PTUN ataupun Mahkamah Agung.

Namun, paslon 02 tidak menempuh jalur hukum itu. Yang bersangkutan justru diam dan menerima keputusan diskualifikasi sebagai keputusan final yang mengikat.

Setelah paslon 02 didiskualifikasi, terbangunlah sebuah opini yang begitu terorganisir hingga menyudutkan Paslon 01 di masyarakat.

Isunya, Paslon 02 telah mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan terzalimi. Padahal, keputusan diskualifikasi itu merupakan hasil investigasi penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kalsel yang dapat dibuktikan.

Tuduhan dan narasi yang menyudutkan bahwa paslon 01 dianggap sebagai perusak proses demokrasi di kota Banjarbaru menjadi sebuah tuduhan yang tidak adil dan tidak bisa dibuktikan.

Sebab, paslon 01 sendiri hanyalah peserta Kontestasi Pilkada yang mengikuti bagaimana aturan dibuat dan kemudian diterapkan.

Jika paslon 02 merasa keputusan penyelenggara tidak adil, mereka semestinya menggugat hasil keputusan pembatalan ke jalur hukum, seperti PTUN atau Mahkamah Agung.

Ironinya, mereka memilih untuk tidak menggunakan hak tersebut. Jadi, kenapa sekarang menyerang paslon 01 yang hanya mengikuti aturan? Sampai sini paham?

Suara Tidak Sah

Ada yang menyebutkan suara tidak sah lebih banyak dari suara yang diperoleh paslon 01. Hal ini dijadikan alasan untuk mempertanyakan legitimasi kemenangan paslon 01.

Tapi mari kita kembali pada aturan dan juknis KPU yang mengatur tentang bagaimana status suara bagi Paslon yang terdiskualifikasi pada PKPU no 17 tahun 2024 dan juga KKPU no 1774 tahun 2024.

Disana telah tertulis suara untuk calon yang didiskualifikasi dianggap tidak sah. Hukum/aturan yang dibuat mengikat bagi setiap warga Negara.

Jika ada aturan yang tidak adil, negara Indonesia menyediakan jalur untuk menggugat Undang-undag tersebut. Hentikan penarasian diri sebagai orang yang dirugikan.

Siapa yang melakukan pelanggaran dan bisa dibuktikan, maka terima saja konsekuansi dengan sikap dewasa.

Penulis standing applaus dengan sikap paslon 01 bu Hj. Lisa Halabi yang tetap tenang dan tidak membalas cercaan dan hinaan yang dituliskan di setiap postingan aktivitas pada akun medsosnya.

Bahkan di tengah tekanan dan fitnah yang dilontarkan. Lantaran hal tersebut sangat berat bagi yang bersangkutan secara pribadi dan juga keluarga.

Saya yakin Lisa Halaby dan Wartono mengikuti kontestasi Pilkada kota Banjarbaru tidak hanya ingin menang, tetapi juga ingin membawa perubahan positif bagi Banjarbaru.

Sikap tenang mereka menghadapi serangan di media sosial menunjukkan mereka fokus pada apa yang benar, bukan pada dramanya.

Kami sebagai bagian dari masyarakat kota Banjarbaru hanya ingin mengingatkan masyarakat Banjarbaru untuk tidak mudah terbawa oleh opini yang tidak berdasar.

Apalagi banyak opini terbentuk karena hasutan dan provokasi oknum masyarakat yang notabennya berada diluar kota Banjarbaru.

Pun, tidak mempunyai kepentingan langsung dengan kemajuan kota Banjarbaru.

Kita punya aturan yang menjadi dasar rujukan. Pilkada ini sudah dijalankan sesuai aturan, dan hasilnya adalah keputusan resmi yang harus dihormati.

Orang yang terdiskualifikasi berarti orang yang melakukan pelanggaran, apakah kita akan termasuk kelompok orang yang membela ‘pelanggar aturan ?’ semoga saja tidak.

Kami berharap masyarakat bisa melihat ini dengan kepala dingin. Mari kita dukung pemimpin yang bekerja sesuai aturan dan punya visi untuk masa depan Banjarbaru. Demokrasi akan berjalan baik jika kita semua mau menghormati prosesnya.

Share30Tweet19Send

Related Posts

Satgas Pangan Reskrimsus Polda Kalsel Gelar Pengecekan Harga Kebutuhan Pokok di Sentra Antasari Banjarmasin

Satgas Pangan Reskrimsus Polda Kalsel Gelar Pengecekan Harga Kebutuhan Pokok di Sentra Antasari Banjarmasin

by Az-Zukhairy
23 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN - Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengawasan dan pengecekan harga kebutuhan...

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Hadiri Acara Pelepasan Kafilah MTQN ke 36

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Hadiri Acara Pelepasan Kafilah MTQN ke 36

by Eko Ary Saputra
23 Juni 2025

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, H. Hasanuddin menghadiri acara pelepasan...

MTQ Ke-36 Resmi Dibuka, Rahmat Saleh Berikan Apresiasi Kepada Pemerintah Kabupaten Banjar

MTQ Ke-36 Resmi Dibuka, Rahmat Saleh Berikan Apresiasi Kepada Pemerintah Kabupaten Banjar

by Az-Zukhairy
22 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Gema syair Ilahi dan semarak budaya menyatu dalam satu panggung saat Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-36 Tingkat...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Meriah dan Penuh Warna, Bupati Banjar H Saidi Mansyur Lepas Pawai Ta’aruf MTQ Nasional XXXVI Tingkat Provinsi Kalsel

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • MTQ Ke 36 Kalimantan Selatan Resmi Dibuka, Kabupaten Banjar Diselimuti Cahaya Al-Qur’an

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Malam Ta’aruf MTQ XXXVI Provinsi Kalsel di Martapura: Merajut Ukhuwah, Menyemai Nilai Qur’ani

    74 shares
    Share 30 Tweet 19

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In