REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Perwakilan Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Kalimantan Selatan (Kalsel) memyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menemenui jajaran komisioner penyelenggara Pilkada di Banjarbaru, Selasa (26/11/24).

Bukan tanpa alasan, FRI menganggap jalannya penyelenggara Pilkada 2024 di Kota Banjarbaru jauh dari kata demokrasi yang sesungguhnya.

Oleh karena itu, mereka menyerukan segenap aspirasi masyarakat untuk bisa mengawal pembenahan sistem demokrasi yang ada di Kota Banjarbaru, yang mereka anggap kurang baik.
“Kami hanya ingin bertemu dengan seluruh atau salah satu dari komisioner KPU Kota Banjarbaru, biarkan kami sampai ke depan bangunannya,” ucap Iqbal Hambali perwakilan massa aksi di hadapan jajaran pihak Kepolisian, Selasa (26/11/24).
Namun, sejak berdiri dari pukul 12.30 Wita hingga jam 13.30 Wita, massa yang terdiri dari lima orang tersebut tetap ditahan, mereka hanya bisa masuk sampai pagar kantor KPU Banjarbaru.
Meski begitu, mereka terus mendesak agar pihak kepolisian dapat membukakan jalan supaya bisa bertemu jajaran komisioner.
“Dari kepolisian saya terpaksa meminta bantuan kepada anggota kepolisian saya memohon bantuannya untuk dikomunikasikan segera jajaran komisioner Banjarbaru untuk bisa berhadir di sini,” tegasnya.
Iqbal menilai, hak masyarakat Kota Banjarbaru seperti dibungkam.
Pernyataan itu muncul buntut dari terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1774 Tahun 2024.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar menyampaikan, dalam kasus Pilkada di Banjarbaru, KPU Banjarbaru mengacu pada aturan Kpt poin nomor 5.
“Poin 5 menyatakan suara yang diberikan kepada pasangan calon (paslon) yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan dinyatakan tidak sah,” katanya kepada sejumlah awak media di sela pelepasan distribusi logistik Pilkada di Gudang Logistik KPU Banjarbaru.
“Jadi kalau yang mencoblos calon yang dibatalkan atau didiskualifikasi menjadi suara tidak sah,” tandasnya.