REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jahidin, mengungkapkan bahwa masih ada masyarakat yang mengajukan tuntutan ganti rugi atas tanah mereka yang telah digunakan oleh pemerintah untuk pembangunan jalan ring road di ruas Jalan H Nusyirwan, Samarinda.
“Pengaduannya masih dalam proses. Warga itu merasa tanahnya belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah,” ujar Jahidin, Minggu (10/11/2024).
DPRD sudah menindaklanjuti aspirasi masyarakat ini dengan menyerahkan keluhan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur, yang kini tengah memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan yang diajukan warga sebagai bukti sah atas klaim mereka.
“Dinas PUPR saat ini sedang memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan masyarakat. Kami semua berharap agar proses ini segera rampung,” jelas Jahidin.
Selain itu, DPRD bersama instansi terkait telah melakukan rapat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat terdampak.
“Kita sudah mengadakan koordinasi, bahkan hingga ke Kementerian Agraria/BPN. Semoga ini segera ada hasilnya, dan hak masyarakat bisa segera terpenuhi,” tambah Jahidin.
Jahidin menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan melaksanakan pembayaran ganti rugi apabila bukti kepemilikan warga memenuhi syarat.
“Kalau memang itu hak masyarakat, dan legalitasnya memenuhi syarat tanpa masalah hukum, pemerintah akan menindaklanjuti pembayarannya,” tegasnya.