REDAKSI8.COM, BANJARBARU – W O W, dibaca wauuuuu! ialah satu kata yang menggambarkan proses demokrasi di Banua Kalimantan Selatan yang tidak pernah terjadi sebelumnya.
Bagi warga Kalsel khususnya, proses pilkada seperti yang tengah terjadi sekarang merupakan hal baru.
Mengingat pencalonan pasangan calon Walikota dan Wawalikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Habib Abdullah) telah dibatalkan oleh KPU Banjarbaru, kemarin (1/11/2024) pukul 14.00 wita.
Tentunya, dari keputusan pembatalan calon itu ada konsekuensi lain yng mesti jadi perhatian publik.
Dalam hal ini status logistik surat suara yang memasang poto paslon Aditya-Said Abdullah? Apakah sudah dicetak atau belum? Mengingat proses pencoblosan tinggal 25 hari lagi.
Menurut Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa, perihal surat suara yang sudah dilakukan percetakan, disertai adanya persoalan pembatalan calon, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan KPU RI.
“Terkait hal ini tentunya kami harus berkoordinasi dengan KPU RI bagaimana petunjuk teknis selanjutnya,” ungkap dia.
Lanjut, adanya putusan pembatalan penetapan Paslon kata Tenri, akan menunggu putusan inkrah pengadilan baik itu PTUN ataupun Mahkamah Agung apabila Paslon mengajukan gugatan.
“Pilwali Banjarbaru hari ini masih on the track, kalau keputusan inkrah dari pengadilan baik itu PTUN atau mahkamah agung sudah keluar maka itu yang kita ikuti,” imbuhnya.
“Kepada seluruh masyarakat Banjarbaru ataupun Banua, ajang Pilkada merupakan ajang untuk memilih pemimpin. Besar harapan agar masyarakat ikut bersama mencermati seluruh peraturan perundang-undangan dan mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” sambungnya.
Pun, ujar Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar saat diwawancara ditempat berbeda, permasalahan status logistik surat suara milik Aditya-Said Abdullah akan di paparkan disesi yang lain.
“Nanti ada sesi selanjutnya(status logistik surat suara<-red),” ucapnya dengan singkat saat ditanya awak media secara doorstop, pasca konferensi pers pengumuman keputusan pembatalan kontestan Pilkada Aditya-Abdullah, di Kantor KPU Banjarbaru.
Diketahui, ada 6 perkara yang dilaporkan Wartono ke Bawaslu Kalsel. 4 diantaranya telah ditolak, sementara 2 sisanya ditindaklanjuti.
Keduanya terkait soal penggunaan fasilitas negara. Pertama, masalah peresmian angkutan feeder. Kedua, perihal pembagian sembako kepada anak terlantar saat menjabat walikota.
Sementara, 4 laporan yang ditolak ialah program bedah rumah, program penyerahan 20 ambulance ke puskesmas, program RT mandiri dan penggunaan tagline JUARA.
Dulu Kawan Sekarang Lawan, Demikian Politik Bung
Sebelumnya, Wartono dan Aditya merupakan pasangan petahana di Kota Banjarbaru, setelah mengalahkan dua pasangan lawannya di Pilkada tahun 2020 lalu.
Keduanya tampak mesra di awal karir merintis sebagai Walikota dan Wakil Walikota.
Meski banyak riak polemik dan masalah di dalam tubuh pemerintahan mereka, keduanya tetap solid menyelesaikan masalah satu demi satu dengan membawa sebuah jargon tagline Banjarbaru Juara.
Namun, dipilkada tahun 2024, keduanya menempuh jalur yang berbeda. Aditya memilih maju kembali bersama Said Abdullah, yang sebelumnya Sekretaris daerah Banjarbaru.
Sedangkan Wartono memilih menemani Lisa Halaby sebagai penantang Aditya.