REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pasca Penyelenggara Pemilu mengeluarkan keputusan pembatalan kontestan Pilkada Pasangan Calon (Paslon) Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah sebagai calon Walikota Banjarbaru, Tim Hukum Paslon Aditya-Abdullah Deni Hariyatna, mengaku tidak percaya dengan penyelenggara Pilkada di Banjarbaru.
Sebab, keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut dinilainya secara administrasi cacat hukum.
Baginya, nomor laporan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Aditya-Abdullah terjadi kejanggalan.
Dari analisa tim hukum Aditya-Abdullah, nomor laporan yang dibuat Wartono dan pemberitahuan tentang status laporannya berbeda dengan nomor rekomendasi yang menjadi pertimbangan KPU Kota Banjarbaru dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
“Secara hukum karena ini terkait dengan pelanggaran administrasi, tentunya kita juga memperhatikan admistrasi KPU dan Bawaslu,” Paparnya kepada awak media beberapa jam pasca keluarnya keputusan pembatalan Paslon Aditya-Abdullah oleh KPU Banjarbaru, di Kantor DPC PPP Banjarbaru, Jumat (1/11/2024) petang.
“Jadi kami gak tau keputusan ini merujuk kepada yang mana. Kami masih menganggap keputusan (pembatalan pencalonan Aditya-Abdullah<-red) itu masih cacat hukum,” sambungnya menerangkan.
Kemudian, pihaknya menyesalkan KPU Kota Banjarbaru tidak melakukan telaah atau kajian yang komprehensif atas rekomendasi Bawaslu Provinsi.
Menurutnya KPU secara nyata tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan keakuratan dalam mengambil Keputusan pemberian sanksi pembatalan tersebut.
“Artinya KPU sangat ingin cepat-cepat atau tidak ingin mengindahkan prinsip kehati-hatian. Membatalkan pasangan calon bukanlah hal yang sederhana, tahapan pemilu sudah berjalan,” ungkapnya.
“Kami selaku tim hukum Aditya-Abdullah menilai banyak hal-hal yang terkait dengan laporan ini banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” sambungnya.
Dia menganggap, persoalan politik pada masalah yang tengah terjadi ini lebih dalam dibandingkan persoalan hukumnya.
“Sepertinya ini persoalan politik lebih dalam dibandingkan persoalan hukumnya,” tandasnya.