Info yang dirangkum, pejabat yang sudah diperiksa Tipikor Polres Minut terkait dugaan penyalahgunaan dana duka adalah sekretaris daerah (Sekda), Kadis Sosial dan Kaban keuangan Pemkab Minut.
Kasatres Polres Minut AKP Andi Ilham Ferdian Martadinata yang ditemui media ini di ruangannya di Polres Minut, Rabu,(30/10/2024) membenarkan ada pemeriksaan sejumlah pejabat terkait dugaan penyalahgunaan uang negara.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, Tipikor Polres Minut sudah mengundang sejumlah pejabat Pemkab Minut untuk diminta keterangan terkait dana sosial atau dana duka yang anggarannya sudah ada tapi hingga saat ini sesuai laporan belum disalurkan.
“Kami akan terus menggali dan mencari kemana saja anggaran yang turun dari pusat harus jelas peruntukannya, makanya kami sudah memanggil beberapa pejabat Pemkab Minut untuk diminta keterangan berdasarkan laporan dari masyarakat hingga saat ini belum disalurkan dana sosial atau dana duka, padahal anggarannya sudah ada sejak 6 bulan lalu,” kata Ferdian.
Ferdian menerangkan, dengan dilantiknya Prabowo Subianto sebagai Presiden Indonesia ditambah instruksi Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie yang mendelegasikan khususnya dirana Tipikor, anggaran negara yang turun dan dialokasikan untuk Provinsi dan Kabupaten seluruhnya harus dipertanggungjawabkan dan harus jelas aliran dana tersebut disalurkan.
Dengan adanya instruksi tersebut, Polres Minut dibawah kepemimpinan AKBP Dandung Putut Wibowo.SIK.SH.MH mendelegasikan dan memerintah jajaran satreskrim untuk menindaklanjuti segala kegiatan tersebut.
“Yang pasti kami dari Satreskrim Polres Minut khususnya Unit Tipikor sudah memeriksa beberapa pejabat dan kedepan kami akan memeriksa lagi beberapa kepala dinas yang sudah ada laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan uang negara,” tutup Ferdian.