Selasa, 5 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

APK Paslon 3, Rusak. KPU Tabalong: Belum Ada Bukti dan Laporan Dari Pihak Dirugikan

Zaki Mubarak by Zaki Mubarak
28 Oktober 2024
A A
APK Paslon 3, Rusak. KPU Tabalong: Belum Ada Bukti dan Laporan Dari Pihak Dirugikan

Diduga Dirusak - APK milik Paslon Nomor Urut 3, Cabup Haji Fani dan Cawabup Habib Taufan ditemukan dalam kondisi rusak. FOTO: Dokumentasi Tim Pemenangan Tabaling SMaRT, H Fani - Habib Taufan.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Anggota BNNK Asahan Terlibat Perampokan Bersenjata, Kepala BNNK Terancam Dicopot

Farm Field Day, Poktan Kurnia Makmur Minta Perbaikan Irigasi

Dandim 1004/Kotabaru Ajak Pemuda Isi Kemerdekaan dengan Semangat Belajar, Inovasi, dan Persatuan

Titik Api Terdeteksi di Perbatasan, DPRD Banjarbaru Ingatkan Siaga Karhutla Hingga Sekitar Bandara

REDAKSI8.COM, TABALONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong menyatakan sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, perusakan APK resmi secara sengaja dijerat pidana.

Itu dinyatakan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kabupaten Tabalong, Ihsanul Hakim. Minggu, (27/10/2024).

Ditemukannya kerusakan baliho Alat Peraga Kampanye (APK) milik Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong sedang berkoordinasi dengan Bawaslu setempat.

Saat dihubungi melalui pesan singkat ke nomor +62 853-9045-××××, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kabupaten Tabalong, Ihsanul Hakim telah memberikan keterangan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu by phone, Bawaslu sudah mendapatkan data,” tulisnya melalui pesan singkat, aplikasi Whatsapp (WA), sekira pukul 18.17 Wita petang tadi.

Menurut Ihsan, meski demikian pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terkait kondisi dan bentuk kerusakan pada APK itu.

“Tapi belum ada laporan & juga bukti yang disampaikan oleh yang merasa dirugikan,”

Ditanyakan, apakah ada dugaan kerusakan baliho dan APK itu dilakukan dengan unsur kesengajaan?

Menjawab itu, Ihsan belum dapat menyatakan dengan spekulasi. Harus ada data atau bukti yang menjadi dasar keterangan.

“Tidak berani kami mengambil spekulasi seperti itu,” sebut Ihsan yang ketika itu sedang berada di luar daerah.

Ihsan membenarkan ada beberapa APK resmi yang diterbitkan oleh KPU Tabalong yang juga ditemukan dalam kondisi mengalami kerusakan.

Ihsan menyatakan, sesuai ketentuannya sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, perusakan APK resmi secara sengaja di jerat pidana.

Sesuai redaksinya menyebutkan: Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf g menyebutkan, pengrusakan dan penghilangan APK Pemilu 2024 merupakan tindak pidana Pemilu.

Dikonfirmasi berbeda, terkait kondisi baliho dan APK resmi yang ditemukan dalam kondisi rusak, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong, Mahdan Basuki menyatakan akan menindaklanjutinya.

“Sementara juga dilakukan pemeriksaan terkait kondisi APK tersebut yang diantaranya diduga dirusak secara sengaja.

Sementara, menanggapi temuan adanya kerusakan APK tersebut, Cabup Tabalong, Muhammad Noor Rifani atau H Fani meminta para relawan dan warga simpatisan agar menahan diri, tidak terpancing emosi.

“Mudah-mudahan, ini sebagian tanda-tanda bahwa waktu kemenangan itu semakin dekat,” ujarnya.

Menurut H Fani, untuk menyikapi kerusakan APK yang diduga sengaja dirusak itu ada mekanisme hukum dan aturan yang telah ditentukan.

Share27Tweet17Send

Related Posts

Anggota BNNK Asahan Terlibat Perampokan Bersenjata, Kepala BNNK Terancam Dicopot

Anggota BNNK Asahan Terlibat Perampokan Bersenjata, Kepala BNNK Terancam Dicopot

by M Habibi Syahputra
5 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, ASAHAN - Kabar mengejutkan datang dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan. Seorang pegawainya berinisial HRF (36) ditangkap polisi...

Konsep Otomatis

Jambret Sadis di Wilayah Gambut Dibekuk, Tiga Residivis Diringkus Tim Gabungan Polda Kalsel

by Az-Zukhairy
5 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Polres Banjar menggelar Press Conference hasil ungkapan kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Banjar Polda Kalimantan...

PLN Siap Wujudkan Akses Listrik Berkeadilan hingga Pelosok Negeri

PLN Siap Wujudkan Akses Listrik Berkeadilan hingga Pelosok Negeri

by Ramadhani MTD.
5 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, JAKARTA – PT PLN (Persero) kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan arahan pemerintah dalam mempercepat penyediaan akses listrik bagi seluruh...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Harmonisasi Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Banjar Gelar Dialog Sosial untuk Perusahaan

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Satpol PP Kabupaten Banjar Gaungkan Ketertiban Umum, Raperda Krusial Masuki Tahap Harmonisasi di Kemenkumham

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dinas Pertanian Kabupaten Banjar dan Disbunnak Kalsel Perkuat Legalitas Sawit, STDB Jadi Kunci Kemandirian Pekebun

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Bupati Banjar Ikuti Sosialisasi PPPK Paruh Waktu, Siap Wujudkan ASN BerAKHLAK

    91 shares
    Share 36 Tweet 23

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In