REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang/jasa berupa hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih terus berlangsung.
Yang dimana pada tanggal 4 Oktober 2024, Tim Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengamankan para pihak terkait sejak pukul 06.30 Wita sampai dengan 21.00 Wita di Polres, Kota Banjarbaru dan
Gedung Merah Putih KPK.
Diantaranya, YUL (Kabid Cipta Karya, PUPR Kalsel sekaligus PPK), YUD (swasta), MHD (supir YUL), AND (swasta), ARS (Staff Cipta Karya Kalsel), BYG (supir SOL), AMD (pengepul uang/fee untuk SHB), dan SOL (Kepala Dinas PUPR Kalsel).
Kemudian, dalam perkembangannya, penyelidik KPK juga mengamankan beberapa pihak lain yang terkait dengan pemberian dan penerimaan fee 2,5 persen untuk PPK/Dinas PUCK Provinsi Kalsel dan fee 5 persen untuk SHB, yaitu FEB (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, sekaligus pengepul uang/fee untuk SHB), DWI (Istri FEB), IRH (Kepala BAZNAS Kalsel), serta FRI (swasta).
Serta beberapa pihak lainnya dengan total yang berhasil diamankan sebanyak 17 orang tersangka.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, tim penyidik KPK hingga saat ini masih terus mencari dan mengamankan pihak-pihak lainnya yang bertanggungjawab, dan yang belum dibawa oleh KPK.
Meski demikian, KPK menyesalkan dan turut merasa sedih atas kejadian yang terjadi ini, dengan harapan KPK tidak akan ada lagi menemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena tidak ada korupsi.
“karena kami berharap keberadaan KPK adalah ingin membersihkan Indonesia dari korupsi dan mudah-mudahan kedepan tidak akan ada lagi korupsi-korupsi yang mencederai semua elemen bangsa ini,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Selasa (8/9/24) kemarin.
Selain beberapa tersangka yang diamankan, penyelidik KPK pun mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil didapati dari AMD satu buah kardus coklat berisikan uang Rp1 miliar, satu tas duffel warna hitam berisi uang Rp1,2 Miliar.
Satu tas ransel warna hitam berisi uang Rp1 miliar, satu kardus kuning dengan foto wajah “Paman Birin” berisikan uang Rp800 juta, satu kardus bertuliskan “atlas” berisi uang Rp1,2 miliar, dan satu buah kardus air mineral berisi uang Rp710 juta.
Lalu, bukti dari tersangka YUL yaitu, satu buah koper warna merah berisikan uang Rp1 miliar, satu koper warna pink berisi uang Rp1,3 miliar, dan satu buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 berisikan uang Rp1 miliar.
Satu koper warna hijau bertuliskan YUL 4 berisi uang Rp 350 juta, 4 bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara, 2 lembar post it berwarna kuning bertuliskan “logistik paman Rp200 juta, logistik terdahulu Rp100 juta, logistik BPK: 0,5%.
Selanjutnya, bukti juga didapatkan dari YUD yakni berupa satu lembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan “setoran tunai Rp600 juta.
Dan dari tersangka FEB satu koper warna pink, merah, dan abu-abu masing-masing berisikan uang Rp1 miliar, dan satu buah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah USD 500 dan Rp 236.960.000.
Pada tanggal 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi, sehingga disetujui untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap:
SHB (Gubernur Kalimantan Selatan), bersama SOL (Kadis PUPR Kalsel), YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK), AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), dan FEB (Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel)
Dengan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 11, atau 12B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab UU hukum pidana.



