REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru yang hadir telah menyetujui hasil keputusan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) T. A 2025 Kota Banjarbaru.
Keputusan Raperda tersebut disetujui dalam acara Rapat Paripurna terakhir di periode keanggotaan 2019-2024 pada Minggu (6/10/24) siang.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengatakan, seluruh fraksi telah menyetujui rancangan APBD T.A 2025 dengan nilai Rp1,5 triliun.
Kemudian, pendapatan daerah dan belanja daerah sekitar itu Rp1,6 triliun.
“Dalam RAPBD kita berkurang sekitar Rp50 miliar, karena pendapatan itu diproyeksikan sebesar Rp1,55 triuliun,” ujarnya.
Adapun dana belanja dalam postur APBD Kota Banjarbaru yang bernilai Rp1,6 triliun dengan pendapatan sebesar Rp 1,55 triliun.
Fadliansyah menjelaskan, proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini bernilai sekitar Rp300 miliar lebih.
Bahkan, itu terdapat dalam postur 2025 tren PAD dan belanja koperasi, serta diproyeksikan anggaran paling besar diperuntukan untuk tiga instansi, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
“Saya harapkan dana APBD disusun benar-benar untuk mendukung pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, tidak untuk visi misi Kepala Daerah yang akan datang,” harapnya.
“Karena ini pembahasan pada masa transisi
sehingga pembahasan APBD untuk visi misi mungkin dimasukkan di perubahan tahun 2025,” sambungnya.
Sementara itu, Pjs Wali Kota Banjarbaru, Nurliani mengatakan, bahwa penyusunan RAPBD ini telah sesuai dengan kebijakan pokok pembangunan Kota Banjarbaru yang merupakan prioritas dan tertuang dalam KUA PPAS tahun anggaran 2025.
“Berdasarkan Permendagri nomor 15 tahun 2024, ada beberapa penekanan di antaranya harus menganggarkan belanjat mandatory fungsi pendidikan paling sedikit 20%, belanja pegawai 30%, belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dan kegiatan pengawasan paling sedikit 0,75%,” terangnya.
Sebab, katanya, APBD harus diperuntukan untuk transformasi kesehatan dan indikator SPM bidang kesehatan yang dianggarkan melalui program kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD.
“Mengalokasikan anggaran untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional dan pelaksanaan tugas dan fungsi TP-PKK Kota Banjarbaru,” ucapnya.
Demikian, Ia mengingatkan kepada seluruh SKPD agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, melalui pajak dan retribusi daerah.
“Sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan, serta dalam pengeluaran anggaran belanja krianya selalu mengacumpada prinsip efektif, efisien dan ekomonis serta yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam rangka peningkatan ekonomi,” tandasnya.



