REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menjelaskan hasil penerimaan laporan awal dana kampanye (LADK) perbaikan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur 2024.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris menyampaikan, laporan tersebut merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan.
“Penerimaan LADK perbaikan ini mencakup laporan dari dua pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pilgub 2024,” katanya di KPU Samarinda saat diwawancarai langsung, pada Senin (30/9/2024).
Pihaknya, telah menerima laporan awal dana kampanye perbaikan dari kedua paslon. Yakni Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud-Seno Aji.
Berdasarkan catatan KPU Kaltim, pasangan calon nomor urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi menyampaikan laporan mereka pada Rabu 25 September.
Dalam laporan itu, saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) mereka tercatat sebesar Rp75 juta. Dana ini berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan. Hingga saat ini, belum ada pengeluaran yang dilaporkan oleh paslon ini.
Sementara, pasangan calon nomor urut 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji menyampaikan laporan mereka pada Jumat 27 September.
Saldo awal RKDK paslon tersebut tercatat sebesar Rp1 juta, yang berasal dari sumbangan pasangan calon itu sendiri. Sama seperti paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi, paslon ini juga belum melaporkan adanya pengeluaran.
Fahmi menyebut, proses penerimaan dan verifikasi laporan awal dana kampanye ini dilakukan dengan cermat dan transparan.
“Setiap laporan yang masuk akan kami verifikasi untuk memastikan bahwa semua dana yang diterima dan dikeluarkan tercatat dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Menurut Fahmi, transparansi dalam pelaporan dana kampanye sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pasangan calon mematuhi aturan dan melaporkan dana kampanye mereka dengan jujur dan transparan,” tambahnya.
Dalam hal ini, KPU Kaltim berharap dengan adanya laporan awal dana kampanye perbaikan ini, dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur 2024.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami dengan integritas dan profesionalisme, serta memastikan bahwa proses pemilihan serentak ini berjalan dengan adil dan transparan,” tutup Fahmi Idris.