REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Banjarbaru telah menetapkan dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Kedua paslon Pilkada di Kota Banjarbaru tersebut, yakni Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dan Erna Lisa Halabi-Wartono yang telah dinyatakan memenuhi syarat dari hasil rapat pleno.
Ketua KPU, Kota Banjarbaru, Dahtiar menyampaikan, keputusan itu diambil oleh keempat jajaran KPU Banjarbaru pada hari Minggu sekitar pukul 23.14 Wita.
Hingga akhirnya kedua Bapaslon itu dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kota Banjarbaru.
“Berdasarkan Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 113 Tahun 2024 maka kedua Bapaslon dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujarnya.
Dahtiar mengatakan, mengenai proses rapat pleno penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berlangsung lama itu memurutnya adalah hal yang wajar.
Sebab, bagian proses dari dinimika-dinamika dalam pengambilan keputusan oleh komisioner.
“Ada berproses seperti yang kawan-kawan alami dari awal sampai dengan akhir itulah dinamika dalam proses pengambilan keputusan oleh komisioner,” tandasnya.
Selanjutnya, kedua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru ini akan bertarung pada tahapan kampanye di tanggal 25 September 2024 mendatang.