REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sampai tanggal 25 September 2024 mendatang, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru berikan tenggat waktu kepada para pemilik ternak babi di Jalan Pandarapan RT 34 RW 05, Kelurahan Guntung Manggis, Banjarbaru untuk melakukan pemindahan maupun pembongkaran kandang..
Diketahui, sebanyak 21 Kepala Keluarga (KK) yang beternak babi di daerah tersebut dan telah menerima Surat Keterangan (SK) pembongkaran beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru, Denny Mahendrata menyampaikan, SK tersebut diberikan kepada peternak babi pada hari Senin (12/8/2024) lalu.
Dengan adanya pemberitahuan SK itu para peternak diminta untuk melakukan pembongkaran atau pemindahan kandang babinya sendiri.
“Peternak diminta dengan sendirinya membongkar kandang atau memindahkan hewan ternaknya ke tempat lain yang sudah mereka siapkan sebagaimana relokasi yang Pemko rencanakan yakni di luar Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Dikatakan Denny, meski sebagian peternak babi dapat memaklumi pemberitahuan dari SK itu, namun, tak dipungkiri juga bahwa ada beberapa peternak babi yang tidak menerima.
“Alhamdulillah di lapangan kita pantau sudah ada sebanyak 3 kandang yang betul-betul kosong, sisanya sesuai tujuan kami ke lapangan kami ingatkan seperti untuk babi-babi yang masih kecil dapat segera dipasarkan,” katanya.
Bahkan, penolakan-penolakan itu juga disampaikan oleh sejumlah peternak babi yang meminta agar tenggang waktu pembongkaran diperpanjang hingga bulan Januari 2025.
Bukan tanpa alasan, para peternak babi meminta toleransi waktu yang cukup dikarenakan mengingat kondisi ternak ini ada yang masih bunting, serta perlunya biaya untuk membangun kandang baru.
“Sehingga kita diminta juga memperhatikan sisi-sisi yang menjadi keberatan mereka, Komisi I dan III meminta agar memenuhi tuntutan itu,” ucapnya.
“Tapi setelah kita lapor dengan pimpinan hingga Wali Kota, di mana Wali Kota juga mentoleransi bahwa di bulan September lah waktu yang paling baik, karena Septembernya pun bukan di awal tapi di tanggal akhir,” sambungnya.
Dengan demikian, Denny menegaskan apabila pada tanggal 25 September mendatang petugas masih mendapati ternak-ternak babi masih ada, maka mau tidak mau hari dilakukan pembongkaran secara paksa.
“Tetap akan kami lakukan pembongkaran kandang dan hewan ternaknya akan kami singkirkan lebih dahulu ke tempat yang kami anggap bisa sebagai tempat penampungan sementara,” pungkasnya.