Jumat, 7 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Ibu Pakai Narkoba, AIS dan NAR Dapat Wali Baru

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
23 Juli 2024
A A
Ibu Pakai Narkoba, AIS dan NAR Dapat Wali Baru

Kejaksaan Negeri Banjarbaru layangkan gugatan pembebasan dan pemecatan kekuasaan orang tua dan anak, atas nama AIS (8) dan NAR (4 bulan), Senin (22/7/2024). Foto: Kejari Banjarbaru.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru Hadiyanto mengajukan gugatan pembebasan dan pemecatan kekuasaan orang tua  dan anak, atas nama AIS (8) dan NAR (4 bulan).

Sebab kata Kajari, selama tinggal dengan ibu kandungnya, AIS sering mendapatkan perlakuan tidak baik dan tidak mendapatkan perhatian yang layak.

Sedangkan sang ibu kandung AIS dan NAR selaku tergugat, tengah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Martapura, setelah dijatuhi hukuman penjara 6 (enam) tahun atas perkara penyalahgunaan narkotika.

“Salah satu peran Kejaksaan RI sebagaimana amanat Pasal 319a KUHP bertindak mewakili negara dapat mengajukan gugatan pembebasan dan/atau pemecatan kekuasaan orang tua, seorang anak dalam hal orang tua tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya,” paparnya.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Jaksa Pengacara Negara (JPN) dia menerangkan, tengah mengobservasi dengan turun ke masyarakat untuk memperjuangkan hak AIS dan NAR, agar memperoleh wali yang tepat untuk menjamin tumbuh kembangnya demi kepentingan terbaik bagi anak.

“Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama Banjarbaru terhadap tergugat I inisial G (ayah kandung NAR<-red) dan tergugat ii inisial TA (ibu kandung NAR<-red). JPN juga mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama Martapura terhadap tergugat I inisial TA (ibu kandung AIS<-red),” jelasnya.

Dalam kedua gugatan tersebut, JPN memohon kepada pengadilan menyatakan pembebasan dan pemecatan kekuasaan tergugat I dan tergugat II terhadap AIS dan NAR.

“Berdasarkan Pasal 319 alinea ke-4 KUHPerdata, maka pengadilan harus mengadakan perwalian bagi anak-anak yang terlepas dari kekuasaan orang tua. Sehingga Tim JPN mengusulkan Saibah untuk menjadi wali dari NAR dan Jendiana menjadi wali dari AIS,” lebih jauh Kepada Redaksi8.com.

Terhadap kedua gugatan tersebut Pengadilan Agama Banjarbaru dan Pengadilan Agama Martapura memutuskan mencabut kekuasaan Tergugat I dan Tergugat II sebagai orangtua dari AIS dan NAR. “AIS dan NAR masih memiliki masa depan yang cerah. Kelak keduanya memikul tanggung jawab sebagai generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa sehingga JPN memandang segala kepengurusan administrasi hak-haknya, serta tanggungjawab didepan hukum dapat terpenuhi dengan adanya wali yang baru,” tandasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Pencapaian PLN Sejalan dengan Meningkatnya Konsumsi Listrik di Kalselteng

Sempat Membaik, Sistem Kelistrikan Kalselteng Kembali Siaga

by Ramadhani MTD.
7 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - PT PLN (Persero) menyampaikan kondisi sistem kelistrikan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah saat ini masih berada dalam...

Karhutla Melulu! Api Nyaris Melahap Rumah Warga

Karhutla Melulu! Api Nyaris Melahap Rumah Warga

by angga sasmita
6 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hebat kembali melanda wilayah perbatasan antara Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru...

Jelang HUT RI ke-81, Pedagang Bendera di Banjarbaru Keluhkan Sepi Pembeli

Jelang HUT RI ke-81, Pedagang Bendera di Banjarbaru Keluhkan Sepi Pembeli

by Irma Dahliana
6 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI), pedagang bendera musiman di Kota Banjarbaru mengeluhkan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In