REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi Kredit KUPEDES tahun 2020 Bank BRI Unit Guntung Payung Banjarbaru, Haji Andi Syamsul Bahri dan seluruh rekanannya hanya tinggal menunggu putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Sidang putusan itu akan digelar pada Senin (15/7/2024) pekan depan.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Sugeng Wibowo menjelaskan, berawal dari penyidikan Polres Banjarbaru dan audit oleh BPKP Kalimantan Selatan (Kalsel), bersama-sama BRI Unit Guntung Payung, telah ditemukan kerugian negara pada Kredit Kupedes tahun 2020 sebesar Rp2.755.000.000.00 (dua miliar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah<-red).

Modusnya menggunakan agunan berupa SKU (Surat Keterangan Usaha<-red) dan surat penguasan tanah atau sporadik palsu.
“Akibat perbuatan Andi Syamsul Bahri dan teman-temannya itu, negara mengalami kerugian senilai Rp100 juta,” ujarnya.
Penanganan kasus itu merupakan rangkaian dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terpidana Mantri Kredit Bank, Richard Wylson Takaendengan dan Etna Agustiany (berkas perkara terpisah<-red) dan Sahrianoor alias Sari Yaumi (berkas perkara terpisah<-red).
Kesemuanya diketahui telah melakukan korupsi penyaluran kredit KUPEDES tahun 2020.
Apa yang dilakukan mereka tidak sesuai ketentuan dengan cara kredit topengan dan kredit tempilan yang menyalahi aturan.
“Mereka menggunakan SKU dan Agunan Palsu,” cetusnya.
Ketiga terpidana tersebut, sebelumnya sudah diputus bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
Dia melanjutkan, terdakwa Andi Syamsul Bahri awalnya mengajukan kredit ke BRI bekerjasama dengan dengan saksi terpidana Richard Wylson Takaendengan alias Willy – Djoni Takaendengan mengajukan peminjaman kredit tanpa melampirkan NPWP.
Pun pengajuan itu lolos di BRI Unit Guntung Payung dengan agunan berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor : 125/SPPFBT/KLU/2012, tanggal 16 Juli 2012 dan Nomor : 124/SPPFBT/KLU/2012, tanggal 16 Juli 2012.
“Dalam persidangan sporadik yang dibuat Saksi Surahman (jasa pengetikan/percetakan) bukan oleh pihak yang berwenang atau Kelurahan Loktabat Utara, sehingga sudah pasti sporadik tersebut tidak teregister di buku pertanahan seksi pemerintahan Kelurahan Loktabat Utara Kota Banjarbaru,” jelasnya.
Hal itu pun sambungnya, dibenarkan oleh keterangan saksi, Lurah Loktabat Utara Muhammad Fuad Rachman.
“Peristiwa tersebut menunjukkan adanya itikad tidak baik dari para terdakwa,” tegasnya.
Lebih jauh kepada Redaksi8.com, dari total pencairan sebesar Rp100 juta itu, terdakwa satu Andi Syamsul Bahri memperoleh uang sebesar Rp15 juta.
Terdakwa dua Andi Ruslanto mendapatkan uang senilai Rp31.770.254. lalu terdakwa tiga Nur Cahaya menerima uang sebesar Rp31 juta 500 juta.
“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para terrdakwa bukan sebagai modal usaha,” bebernya.
Hal itu dibuktikan dengan SKU para terdakwa yang dinyatakan palsu.
Terdakwa Andi Syamsul Bahri juga memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada mantri kredit bank Richard Wylson Takaendengan, sebagai uang ucapan terima kasih.
“Pada saat persidangan tanggal 6 Mei 2024 berdasarkan keterangan Saksi Kepala Unit BRI Unit Guntung Payung, Laili Rahmiati, baru terungkap bank BRI Unit Guntung Payung telah menerima penitipan uang dari terdakwa Andi Syamsul Bahri beserta rekan-rekannya sejumlah Rp85.455.097,” paparnya.
Pada persidangan atas nama terdakwa Sahrianoor terungkap, terdakwa tiga Nur Cahaya telah bekerja sama dengan Sahrianoor mengajukan pinjaman kredit kupedes sebesar Rp100 juta melalui terpidana Richard Wylson Takaendengan.
Disana transaksinya tanpa melampirkan NPWP dengan menggunakan agunan atas nama terdakwa III Nur Cahaya, SKU Nomor 510/SKU/Ekobang/KESSOS tanggal 17 Juni 2020, dan surat SPORADIK nomor :379/SPPFBT/KLU/2020 tanggal 08 Juni 2020.
Lanjutnya, di persidangan Richard Wylson Takaendengan telah terungkap, terdakwa II Andi Ruslanto bersama istrinya Nurlianti mengajukan pinjaman kredit kupedes sebesar Rp100 juta,melalui terpidana Richard Wylson Takaendengan, tanpa melampirkan NPWP dengan menggunakan agunan atas nama saksi Nurlianti, SKU Nomor 510/847/SKU/Ekobang tanggal 18 Desember 2020 dan Surat SPORADIK Nomor :122/SPPFBT/KLU/2012.
“Setelah dicek kebenarannya diketahui bahwa agunan-agunan tersebut tidak benar atau palsu,” pungkasnya.