REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Proses rekapitulasi suara di tingkat kota Samarinda mengalami beberapa kendala.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat usai pleno terbuka.
Dalam proses rekapitulasi itu, partai Demokrat telah mengajukan keberatan. Bagi mereka, terdapat satu kotak surat suara yang diminta untuk tidak dihitung.
“Saya sudah jelaskan dalam rapat pleno terbuka, bahwa KPU Kota Samarinda hanya melaksanakan semua amar putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Firman Hidayat, Sabtu (29/06/2024).
Ia menguraikan, secara keseluruhan terdapat 41 kotak surat suara yang dihitung. Namun, hanya 40 yang sah sesuai lampiran putusan karena terdapat penulisan TPS ganda, TPS 49 dan 56 di Sempaja Utara.
TPS 56 tidak dihitung lantaran tidak tertuang dalam lampiran amar putusan Mahkamah Konstitusi.
“Itu sudah dicatat menjadi kejadian khusus dan itu adalah hak dari partai politik,” cetusnya.
“Tugas kami menampung dan nantinya akan saya sampaikan ke provinsi untuk dilaksanakan rapat pleno terbuka di tingkatan provinsi. Setidaknya, dari penjelasan saya tadi tidak ada bantahan,” sambung Firman, sapaan akrabnya.
Kendati demikian lanjut Firman, terdapat perubahan dalam administrasi dan beberapa suara sah ditemukan dalam amplop yang sebelumnya dianggap tidak sah.
Akan tetapi, tidak ada perubahan signifikan dalam penggunaan hak pilih.
Dia memastikan, dalam proses penghitungan ulang akan dilaksanakan secara transparan.
“Itu diikuti juga oleh semua pihak terkait, termasuk partai politik dan Bawaslu. Semua prosesnya diikuti oleh partai politik, baik yang bersengketa maupun yang lain, dan diawasi oleh Bawaslu hingga rekapitulasi tingkat kota ditutup hari ini,” terangnya.
Firman menyebut, hasil rapat pleno terbuka itu akan dikirim langsung ke KPU Provinsi. Kemudian akan direkapitulasi di tingkat provinsi, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI.
“Berdasarkan jadwal, kami harus mengirimkan hasil rapat pleno dari tingkat kota ke provinsi hari ini, agar besok bisa istirahat,” imbuhnya saat diwawancarai langsung.
Dalam perubahan suara yang terjadi, menurutnya bukan karena kelalaian, tapi adanya kesalahan penempatan surat suara di amplop.
“Itu terjadi karena salah naruh di amplop yang seharusnya sah. Mungkin satunya nyelip waktu di meja sewaktu menyusun, tapi kita hitung ulang akhirnya kita temukan,” ungkapnya.
Dalam menghadapi Pilkada mendatang, Firman menyatakan, KPU akan lebih selektif dalam merekrut anggota KPPS yang berkompeten.
Pun, memperbanyak bimbingan teknis terkait pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Ia menekankan, penghitungan dan pemungutan suara ulang tersebut menjadi catatan penting, agar dapat memperkuat bimbingan teknis di masa mendatang.
Lebih jauh, proses tersebut penting ditekankan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis anggota KPPS, dan menghindari kesalahan serupa di masa mendatang.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data perolehan suara yang dimiliki oleh masing-masing partai. Redaksi8.com merinci partai yang berubah suaranya dan tidak. Yakni partai:
- PKB bertambah sebanyak 1 suara
- Gerindra berkurang sebanyak 2 suara
- PDIP berkurang sebanyak 2 suara
- Golkar bertambah sebanyak 6 suara
- Nasdem berkurang sebanyak 7 suara
- Partai Buruh bertambah sebanyak 1 suara
- Gelora berkurang sebanyak 3 suara
- PKS bertambah sebanyak 1 suara
- PKN tidak berubah
- Hanura tidak berubah
- Garuda berkurang sebanyak 1 suara
- PAN berkurang sebanyak 2 suara
- PBB tidak berubah
- Demokrat bertambah sebanyak 7 suara
- PSI tidak berubah
- PERINDO tidak berubah
- PPP bertambah sebanyak 1 suara
- Partai Umat bertambah sebanyak 2 suara.
![](https://www.redaksi8.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240706-WA0030.jpg)
![](https://www.redaksi8.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240616-WA0010.jpg)