Kamis, 14 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Gabungan Tim Jatanras Polresta Barelang Bekuk Pelaku Begal Di Pinggir Jalan Nongsa

Wawan Septian by Wawan Septian
18 Mei 2024
A A
Gabungan Tim Jatanras Polresta Barelang Bekuk Pelaku Begal Di Pinggir Jalan Nongsa
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BATAM – Unit Reskrim Polsek Nongsa bersama Satreskrim Polresta Barelang akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian dengan Kekerasan berinisial NE (44 tahun). NE ditangkap lantaran melakukan aksi pembegalan terhadap Korban inisial PS di pinggir jalan Kavling Nongsa, Kota Batam.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung mengatakan bahwa kronologis kejadian bermula pada Kamis, 17 April 2024, sekitar pukul 18.10 WIB. 

Saat itu, korban PS dan keluarganya masuk ke dalam mobil untuk pulang. Sesampainya di rumah, korban memarkir mobilnya di pinggir jalan. Tepat di seberang rumah, korban keluar dari pintu kanan mobil. 

Setelah selesai menurunkan barang, saat sedang menyeberang lewat pinggir jalan tepat di Gang, tiba-tiba tas tangannya tersebut ditarik oleh pelaku NE yang menggunakan sepeda motor matic.

LihatJuga :

Pemkab Kotabaru Hadiri Pelantikan Pengurus JMSI 2025–2030: Perkuat Peran Media Siber di Era Digital

Dandim 1006 Banjar: Air Bersih untuk Warga di Desa Belimbing Lama Hampir Rampung

Pastikan Kemanan Dan Ketertiban, Babinsa Kusan Hilir Pantau Kegiatan Lomba Gerak Jalan

Perkuat Sinergi Antar Media Siber, JMSI Tanah Bumbu Hadiri Pelantikan Pengurus JMSI Kotabaru

Pada saat kejadian tersebut, Korban berusaha mempertahankan tas tangannya dengan tangan kiri, hingga korban terjatuh dan terseret sejauh 2 meter. Setelah itu korban berusaha mengejar pelaku dengan berlari namun pelaku sudah melarikan diri. 

Adapun barang-barang Pelapor yang hilang di dalam tas tangan berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy A52 warna putih, tunai Uang Rp. 4.500.000, Uang 220 Dollar Singapura, dan Uang 100 Ringgit Malaysia.

Kemudian Kartu ATM Bank Rakyat Indonesia, Kartu ATM Bank Sinar Mas, Kartu Tanda Penduduk dan Surat Emas Anting.

Selanjutnya, korban ke Polsek Nongsa guna melaporkan hal tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami Total kerugian sebesar Rp. 13.500.000 dan mengalami luka di tangan kanan dan lutut kaki kanan.

Menerima Laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Nongsa terus melakukan pencarian terhadap pelaku.

Tak lama kemudian, didapatkan informasi pada hari Jum’at tanggal 17 Mei sekira pukul 19.30 WIB berdasarkan laporan dari sumber yang dipercaya bahwa diduga pelaku berada di Pasar Buah Jodoh. 

Selanjutnya Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bergerak menuju ke TKP. 

Sesampainya di lokasi pada saat akan dilakukan penangkapan, Pelaku berusaha melarikan diri, Tim memberikan Tembakan Peringatan.

Namun, Pelaku tetap nekat terus melarikan diri, sehingga Tim melakukan tindakan tegas dan terukur, akhirnya Tim berhasil mengamankan Pelaku Inisial NE tersebut.

Kemudian, Tim Melakukan Interogasi Singkat, didapati keterangan bahwa benar Pelaku yang melakukan Pencurian dengan Kekerasan di wilayah Sambau Kecamatan Nongsa beberapa waktu lalu, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. 

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy menyatakan bahwa pelaku kerap melakukan kejahatannya tersebut, informasi yang didapatkan pelaku sudah pernah melakukan aksi serupa.

“Dari informasi kami dapatkan bahwa pelaku sudah pernah melakukan aksi serupa di wilayah Hukum Polres Dumai, kemudian pelaku melarikan diri ke Kota Batam,” bebernya. (Sabtu 18/5/2024).

Adapun di Kota Batam kata Kapolsek Guchy, Pelaku NE sudah melakukan Aksi Curas nya sebanyak 2 kali yaitu di Kavling Sambau-Nongsa dan Jl. Depan Taman Raya-Batam Kota.

“Target Pelaku adalah Ibu-ibu yang menggunakan Tas Samping, Sebelum melakukan Aksinya, Pelaku mengikuti korban beberapa saat, setelah melihat korban sudah lengah, pelaku langsung melakukan aksinya tersebut,” terangnya. 

Lebih lanjut, Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy agar kepada masyarakat khususnya Ibu-ibu untuk meningkatkan kewaspadaan.

Terhadap barang bawaan kata Guchy baik saat sedang berjalan atau mengendarai kendaraan, ia minta tingkat kewaspadaan terhadap diri sendiri. 

Dikarenakan tegasnya Kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, sehingga kita tidak boleh lengah terhadap diri dan barang bawaan kita.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. 

“Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun,” tutupnya.

Share29Tweet18Send

Related Posts

Pemkab Kotabaru Hadiri Pelantikan Pengurus JMSI 2025–2030: Perkuat Peran Media Siber di Era Digital

Pemkab Kotabaru Hadiri Pelantikan Pengurus JMSI 2025–2030: Perkuat Peran Media Siber di Era Digital

by Gilang Romadhon
13 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kotabaru resmi memiliki nakhoda baru. Pengurus periode 2025–2030 dilantik dalam sebuah...

Dandim 1006 Banjar: Air Bersih untuk Warga di Desa Belimbing Lama Hampir Rampung

Dandim 1006 Banjar: Air Bersih untuk Warga di Desa Belimbing Lama Hampir Rampung

by Az-Zukhairy
13 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Di tengah hangatnya kebersamaan warga dan Satgas TMMD Ke-125, suara mesin bor terus menggema di Desa Belimbing...

Pastikan Kemanan Dan Ketertiban, Babinsa Kusan Hilir Pantau Kegiatan Lomba Gerak Jalan

Pastikan Kemanan Dan Ketertiban, Babinsa Kusan Hilir Pantau Kegiatan Lomba Gerak Jalan

by Eko Ary Saputra
13 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Babinsa Koramil 1022-02/Kusan Hilir menghadiri...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Kalsel Expo dan BUMDes Expo 2025 Resmi Dibuka, Banua Pamer Potensi Terbaik

    Kalsel Expo dan BUMDes Expo 2025 Resmi Dibuka, Banua Pamer Potensi Terbaik

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Rekonstruksi 43 Adegan Mutilasi di Banjar, Tersangka: Istri dan Kakak Ipar Korban

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Pengeroyokan Di Martapura Berujung Maut, Berawal Dari Aplikasi Michat, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka, Satu Masih DPO

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Bupati Banjar Buka Rakor Penanggulangan Karhutla 2025

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Bunda PAUD Kabupaten Banjar Lantik Tim Pokja Bunda PAUD, Dorong Inovasi Pendidikan Anak Usia Dini

    86 shares
    Share 34 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In