REDAKSI8.COM, BATAM – Unit Reskrim Polsek Nongsa bersama Satreskrim Polresta Barelang akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian dengan Kekerasan berinisial NE (44 tahun). NE ditangkap lantaran melakukan aksi pembegalan terhadap Korban inisial PS di pinggir jalan Kavling Nongsa, Kota Batam.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung mengatakan bahwa kronologis kejadian bermula pada Kamis, 17 April 2024, sekitar pukul 18.10 WIB.
Saat itu, korban PS dan keluarganya masuk ke dalam mobil untuk pulang. Sesampainya di rumah, korban memarkir mobilnya di pinggir jalan. Tepat di seberang rumah, korban keluar dari pintu kanan mobil.

Setelah selesai menurunkan barang, saat sedang menyeberang lewat pinggir jalan tepat di Gang, tiba-tiba tas tangannya tersebut ditarik oleh pelaku NE yang menggunakan sepeda motor matic.
Pada saat kejadian tersebut, Korban berusaha mempertahankan tas tangannya dengan tangan kiri, hingga korban terjatuh dan terseret sejauh 2 meter. Setelah itu korban berusaha mengejar pelaku dengan berlari namun pelaku sudah melarikan diri.
Adapun barang-barang Pelapor yang hilang di dalam tas tangan berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy A52 warna putih, tunai Uang Rp. 4.500.000, Uang 220 Dollar Singapura, dan Uang 100 Ringgit Malaysia.
Kemudian Kartu ATM Bank Rakyat Indonesia, Kartu ATM Bank Sinar Mas, Kartu Tanda Penduduk dan Surat Emas Anting.
Selanjutnya, korban ke Polsek Nongsa guna melaporkan hal tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami Total kerugian sebesar Rp. 13.500.000 dan mengalami luka di tangan kanan dan lutut kaki kanan.
Menerima Laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Nongsa terus melakukan pencarian terhadap pelaku.
Tak lama kemudian, didapatkan informasi pada hari Jum’at tanggal 17 Mei sekira pukul 19.30 WIB berdasarkan laporan dari sumber yang dipercaya bahwa diduga pelaku berada di Pasar Buah Jodoh.
Selanjutnya Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bergerak menuju ke TKP.
Sesampainya di lokasi pada saat akan dilakukan penangkapan, Pelaku berusaha melarikan diri, Tim memberikan Tembakan Peringatan.
Namun, Pelaku tetap nekat terus melarikan diri, sehingga Tim melakukan tindakan tegas dan terukur, akhirnya Tim berhasil mengamankan Pelaku Inisial NE tersebut.
Kemudian, Tim Melakukan Interogasi Singkat, didapati keterangan bahwa benar Pelaku yang melakukan Pencurian dengan Kekerasan di wilayah Sambau Kecamatan Nongsa beberapa waktu lalu, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy menyatakan bahwa pelaku kerap melakukan kejahatannya tersebut, informasi yang didapatkan pelaku sudah pernah melakukan aksi serupa.
“Dari informasi kami dapatkan bahwa pelaku sudah pernah melakukan aksi serupa di wilayah Hukum Polres Dumai, kemudian pelaku melarikan diri ke Kota Batam,” bebernya. (Sabtu 18/5/2024).
Adapun di Kota Batam kata Kapolsek Guchy, Pelaku NE sudah melakukan Aksi Curas nya sebanyak 2 kali yaitu di Kavling Sambau-Nongsa dan Jl. Depan Taman Raya-Batam Kota.
“Target Pelaku adalah Ibu-ibu yang menggunakan Tas Samping, Sebelum melakukan Aksinya, Pelaku mengikuti korban beberapa saat, setelah melihat korban sudah lengah, pelaku langsung melakukan aksinya tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy agar kepada masyarakat khususnya Ibu-ibu untuk meningkatkan kewaspadaan.
Terhadap barang bawaan kata Guchy baik saat sedang berjalan atau mengendarai kendaraan, ia minta tingkat kewaspadaan terhadap diri sendiri.
Dikarenakan tegasnya Kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, sehingga kita tidak boleh lengah terhadap diri dan barang bawaan kita.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.
“Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun,” tutupnya.