Rabu, 6 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Ungkap Penggelapan Jabatan, Polresta Barelang Ringkus Pelaku Saat Berada Di Tapanuli Tengah 

Wawan Septian by Wawan Septian
6 Maret 2024
A A
Ungkap Penggelapan Jabatan, Polresta Barelang Ringkus Pelaku Saat Berada Di Tapanuli Tengah 
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, Batam – Kepolisian Resor (Polresta) Barelang mengungkap pelaku penggelapan dalam jabatan karyawan Indomaret, hal ini yang langsung dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, saat jumpa pers di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (06/03/2024).

Kegiatan ini didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba SH, Kaurbin Ops Sat Reskrim Ipda Nickson. Simbolon, SH, Kepala Cabang Indomaret Cabang Batam Adi Jati Kusumo.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan bahwa ini masalah tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan laporan polisi Nomor: LP-B/ 98/ II/ 2024/ SPKT/ Polresta Barelang/ Polda Kepri, tanggal 17 Februari 2024.

Kejadian terjadi di Jalan Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa Kec. Bengkong Kota Batam. Dengan korban PT. Indomarco Prismatama (Toko Indomaret). 

LihatJuga :

Kontingen KORMI Kabupaten Banjar Harumkan Nama Daerah di Ajang FORNAS VII NTB 2025

Ketua Fraksi PKB Mendukung Raperda Masyarakat Adat dan Administrasi Kependudukan

Polres Tapteng Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat dan Permudah Layanan Kependudukan

Pelaku inisial AKH (24 tahun) yang merupakan Supir PT. Indomarco Prismatama (Toko Indomaret) yang ditugaskan untuk menjemput uang Omset/ Collet Sales dari 6 Toko Indomaret. 

Setelah pelaku menjemput uang Omset dari ke-6 Toko Indomaret Pelaku membawa kabur uang Omset tersebut.

“Akibatnya, PT. Indomarco Prismatama (Toko Indomaret) mengalami kerugian sebesar Rp. 216.831.409,” kata Kapolresta Barelang memberikan keterangannya kepada awak media. 

Kronologis ini sebut Kapolresta Barelang berawal saat Pelapor S (Manager indomaret) ditelepon oleh supervisornya dan memberitahu bahwa mobil yang dikendarai oleh Pelaku sedang terparkir di Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa Kec. Bengkong – Kota Batam.

Sedangkan diketahui bahwa Pelaku menggunakan mobil tersebut untuk melakukan penjemputan uang Omset/ Collect Sales ke Toko Indomaret wilayah Kec. Nongsa. 

Selanjutnya, pelapor mengecek dan diketahui bahwa Pelaku sudah tidak ada dilokasi dan hanya meninggalkan 1 unit Mobil Box Hino 300, Nopol: BP 9131 HG, berwarna Hijau Box Putih dan 6 Brangkas Besi di depan Toko Indomaret Anugerah Park.

Terdapat 6 Toko Indomaret yang dilakukan penjemputan uang Omset/ Collect Sales yakni Toko Indomaret Arira Garden, Toko Indomaret Nongsa Asri, Toko Indomaret Sambau, Toko Indomaret Batu Besar, Toko Indomaret Kampung Melayu dan Toko Indomaret CNN Kabil dengan total penjualan omset 6 toko tersebut Rp. 216.831.409.

Setelah melakukan kejahatan tersebut, Pelaku AKH melarikan diri ke Tanjung Pinang, Bengkalis, Pekanbaru, Padang Lawas dan terakhir ditangkap di Terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah Sumatra Utara ketika hendak melarikan diri ke Padang Sumatra Barat sekira pukul 21.00 tanggal 29 Februari 2024 pelaku berhasil di amankan. 

Hasil interogasi awal diketahui bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah digunakan Pelaku untuk Bermain Judi Online, Membayar Hutang, Bermain Perempuan, Membeli Cincin, Membeli Handphone, Memberikan uang kepada anggota keluarga dan Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama masa pelarian.

“Barang bukti yang berhasil di amankan 6 unit Brangkas Uang Toko Indomaret, 6 lembar resi penyetoran uang Toko Indomaret, 1 unit Handphone Samsung A34 5G warna Hitam, 1 unit Handphone Realme warna Silver, Uang tunai sebesar Rp. 11.500.000 yang merupakan sisa dari uang hasil kejahatan pelaku,” terang Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho. 

Sementara Kepala Cabang Indomaret Cabang Batam Adi Jati Kusumo mengatakan kami dari Pt. indomarco prismatama / indomaret cabang batam mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya  kepada  Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH serta jajaran karena sudah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan.

“Terimakasih atas semuanya. Pelaku telah berhasil cepat ditangkap oleh sat reskrim polresta barelang di Terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah Sumatera Utara. semoga hal ini tidak terjadi lagi,” ujarnya. 

Atas kinerja pihak kepolisian setempat, pihak Indomaret memberikan apresiasi dan juga  menyerahkan penghargaan piagam penghargaan kepada  Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH dan jajaran sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilannya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau kepada pemilik usaha agar lebih hati hati dan waspada kepada karyawan yang bertugas menjemput uang agar tidak dibiarkan sendiri sehingga tidak ada pemikiran untuk berbuat kejahatan. 

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 374 K.U.H.Pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” jelasnya.  (Ws)

Share30Tweet19Send

Related Posts

Kontingen KORMI Kabupaten Banjar Harumkan Nama Daerah di Ajang FORNAS VII NTB 2025

Kontingen KORMI Kabupaten Banjar Harumkan Nama Daerah di Ajang FORNAS VII NTB 2025

by Az-Zukhairy
6 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) sukses menyelenggarakan Festival Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (FORNAS) VII yang digelar di...

Ketua Fraksi PKB Mendukung Raperda Masyarakat Adat dan Administrasi Kependudukan

Ketua Fraksi PKB Mendukung Raperda Masyarakat Adat dan Administrasi Kependudukan

by Az-Zukhairy
6 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna pada Rabu (6/8/2025) dengan agenda mendengarkan jawaban...

Polres Tapteng Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Polres Tapteng Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

by Dedi Pasaribu
6 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, TAPTENG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial IT (29) atas dugaan tindak...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    221 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Pengeroyokan Di Martapura Berujung Maut, Berawal Dari Aplikasi Michat, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka, Satu Masih DPO

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Harmonisasi Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Banjar Gelar Dialog Sosial untuk Perusahaan

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Satpol PP Kabupaten Banjar Gaungkan Ketertiban Umum, Raperda Krusial Masuki Tahap Harmonisasi di Kemenkumham

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dinas Pertanian Kabupaten Banjar dan Disbunnak Kalsel Perkuat Legalitas Sawit, STDB Jadi Kunci Kemandirian Pekebun

    99 shares
    Share 40 Tweet 25

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In