REDAKSI8.COM, Batam – AN ditetapkan oleh penyidik Bea Cukai Batam sebagai tersangka atas kasus penyelundupan puluhan ribu botol Minuman Alkohol (Mikol) ilegal di Kota Batam, melalui pelabuhan Batu Ampar.
Penetapan AN sebagai tersangka setelah pihak penyidik bea cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi penyelundupan minuman beralkohol yang diperkirakan nilai dari barang tersebut senilai hampir 7 miliar rupiah.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidilah membeberkan bahwa AN telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin sore, Kamis (15/2/2024) usai pemeriksaan para saksi.
“Kamis sore kemarin AN telah ditetapkan oleh anggota kami dari bagian Penyidik Bea Cukai sebagai tersangka atas kasus penyelundupan miras ke Kota Batam,” ujar, Jum’at (16/2/2024), kepada Wartawan saat memberikan keterangannya.
Rizki mengatakan bahwa AN yang berperan sebagai pemesan atau diduga sebagai pemilik puluhan ribu botol mikol selundupan tersebut. Minum beralkohol tersebut dikirim dari Singapura.
“Selain AN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kemungkinan nantinya akan ada tersangka lain yang akan menyusul,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam ini menambahkan.
Yang mana sebelumnya, pada tanggal 26 Januari 2024 pihak Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 1 kontainer yang berisikan puluhan ribu botol minuman beralkohol (Mikol) golongan A dan Golongan C senilai hampir 7 miliar rupiah di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.
Adapun minuman beralkohol tersebut dari berbagai macam merek seperti merek Macallan, Johnnie Walker, Qinghai Hu, Rio. (Ws)